Oleh : Ongky Nyong, SH., MM

Pilkada serentak 2024 menghadirkan dinamika penting dalam sistem demokrasi lokal di Indonesia. Setiap calon, termasuk petahana, harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu isu penting adalah mengenai apakah seorang petahana, seperti Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, harus mengundurkan diri atau cukup mengambil cuti selama masa kampanye.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ, pejabat yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 diwajibkan mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Batas waktu tersebut jatuh pada 17 Juli 2024 kemarin.

Namun, aturan mengenai cuti kampanye untuk petahana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 70 Ayat (3) Huruf a, yang menetapkan bahwa Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Dengan demikian, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, sebagai petahana, hanya perlu mengambil cuti selama masa kampanye, bukan mengundurkan diri dari jabatannya. Cuti ini disetujui oleh gubernur atas nama menteri dan selama periode cuti, pejabat yang bersangkutan tidak menerima gaji atau tunjangan dari negara.

Langkah Bupati Bassam Kasuba dalam mengajukan cuti nanti menunjukkan kepatuhan pada hukum dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi serta memberikan rasa keadilan berdemokrasi kepada calon bupati dan wakil Bupati lainnya, maka Ini adalah contoh komitmen terhadap prinsip demokrasi yang patut diapresiasi oleh masyarakat Halmahera Selatan.

Untuk memperkaya khazanah kita tentang cuti dan mengundurkan diri, penulis mencoba menyajikan komparasi dengan beberapa negara yang menerapkan sistem cuti atau pengunduran diri untuk pejabat yang mencalonkan diri dalam pemilihan guna memastikan keadilan dan menghindari konflik kepentingan. Beberapa contoh termasuk:

• Amerika Serikat: Pejabat publik yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan harus mengambil cuti atau resign dari jabatan mereka selama periode kampanye. Sistem ini membantu menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa pejabat tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan kampanye.

• Filipina: Pejabat yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pemilihan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dirancang untuk mencegah penggunaan posisi resmi untuk keuntungan kampanye pribadi.

• Meksiko: Pejabat publik yang ingin mencalonkan diri pada pemilihan umum diwajibkan cuti dari jabatan mereka. Ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilihan dan menghindari penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan kampanye.

Dengan adanya ketentuan cuti kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan perbedaan dengan sistem pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ, masyarakat Halmahera Selatan seharusnya tidak perlu memperdebatkan lebih lanjut mengenai pengunduran diri atau cuti Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Prosedur cuti kampanye yang telah ditetapkan berlaku sama untuk bupati-bupati lainnya di Indonesia dan menunjukkan kepatuhan pada hukum serta menjaga integritas proses pemilihan.

Oleh karena itu, penulis mengimbau kepada masyarakat Halmahera Selatan untuk fokus melacak prestasi calon-calon yang akan bertanding dalam Pilkada pada bulan November 2024 mendatang dan menghentikan perdebatan tentang bakal calon yang belum jelas dukungan partai politiknya.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai ketentuan ini, diharapkan Pilkada Halmahera Selatan 2024 dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Bagikan :