BNI.CO.ID>LAMPUNG TIMUR -Pentingnya Masyarakat Hukum Adat Atur Sendiri Sistem Pemerintahannya, Blangkon bukan Ciri khas Lampung Timur.
Hal ini disampaikan Ketua DPC BARA JP Lampung Timur Robenson menyampaikan tentang Ucapan WTP kok ada gambar Belangkonnya, inilah pentingnya masyarakat hukum adat & Kepala Daerah harus bisa memahami dan mengatur sendiri sistem pemerintahannya berdasarkan tatanan adat istiadat wilayah setempat yaitu Adat Istiadat Kabupaten Lampung Timur Bumi Tuwah Bepadan. 15/05/2024
Karena inilah bentuk implementasi dari Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang memberi ruang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah di Lampung Timur dapat mengatur sendiri daerahnya sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di wilayah adatnya masing-masing.
Dalam hal ini harusnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur selangkah lebih maju untuk menghormati adat istiadat di setiap wilayah yang ada di lampung timur dimana Mereka saat ini berada yaitu Adat Lampung Timur Bumi Tuwah Bepadan dan Bukan Belangkon Ciri khasnya.
Robenson selaku ketua bara jp kabupaten Lampung timur kembali mengatakan, saya mau jelaskan di sini, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang itu masih ada. Itu Undang-Undang Dasar, itu deklarasi negara terhadap pengakuan masyarakat hukum adat. Dari sanalah lahir Undang-Undang Otsus,” kata Robenson Ketua DPC BARA JP Lampung Timur.
Lebih Lanjut dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kabupaten Lampung Timur.
Telah ditegaskan, sebut Robenson, Para Tokoh Adat harus segera bentuk tim untuk melakukan kajian terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) yang sudah ada, apalagi ada Penomena Blangkon di Lampung Timur ini, seorang Kepala Daerah kok bisa menghilangkan Ciri Khas Adat istiadat yang ada di Wilayah bumi tuah bepadan yang di pimpinya, karena hal itu bisa memicu berbagai hal sehingga bisa menimbulkan terkotak-kotaknya masyarakat yang ada di wilayah lampung timur.
Bang Roben sapàan akrabnya selaku ketua bara jp kabupaten Lampung Timur juga mengatakan dilampung Timur ini masyarakat sudah tidak ada lagi yang membedakan antar etnis atau masyarakat pendatang, karena yang pendatang itu bukan masyarakat yang ada sekarang melainkan nenek moyang mereka dahulu yang pendatang, ungkap bang robenson saat berada di sekertariat bara jp yang terletak di JL. Lintas timur Sumatra, desa taman negri, kecamatan way bungur, kkabupaten LampungTimur.
“Itu yang ada dalam Perda, kemudian Undang-Undang Desa juga memerintahkan untuk (membentuk) Desa Adat. Hanya kita di kabupaten ini tidak melakukan itu, jadi ada orang tanya kok bupati tidak bicara adat Istiadat Lampung Timur, padahal ini sudah perintah dan bukan kemauan kita sendiri. Saya pribadi sangat menghargai Undang-Undang Otsus, karena ada kepastian hukum terhadap adat istiadat kita ini, ” cetusnya.
Lampung Timur harusnya sudah hasilkan Perda tentang Kampung / Desa Adat, dan harus Para Tokoh Adat mendorong kampung / Desa adat tersebut.
Harusnya kita bangga, bahwa masyarakat dan apalagi seorang Kepala Daerahnya memberikan kontribusi besar terhadap wilayahnya sendiri, Hal ini akan menjadi contoh baik bagi seluruh masyarakat adat di seluruh Lampung Timur dan akan datang belajar ke sini,” ucap Robenson menambahkan.
Intinya kita harus memahami dengan baik adat istiadat di setiap wilayahnya masing-masing .
Untuk itu, Ketua DPC BARA JP Lampung Timur menegaskan, dengan adanya regulasi kampung/Desa adat ini, maka kekuatan adat di kampung /;Desa ini bisa bangkit dan melakukan apa saja dalam proses pembangunannya.(RI Andi/Red)






