BNI.com/Kab.Sambas-Kalbar – Selaku  tokoh masyarakat Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Sungai Deden Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, memenuhi undangan Kapolres Sambas ” klarifikasi terkait dugaan penyerobotan Tanah.

Kedatangan Subandi atas nama tokoh masyarakat trans swakarsa mandiri (TSM) menemui Kapolres Sambas sekira pukul 08:30 WIB dan didampingi beberapa tokoh masyarakat TSM selaku pengurus Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA ) Kalimantan Barat, untuk memenuhi undangan kepolisian Resots Sambas. Selasa (24/1/2023).

Subandi (54) saat diwawancarai awak media mengatakan, kedatangan kami ke pihak penyidik polres Sambas klarifikasi terkait dugaan melawan hukum dan penyerobotan tanah, yang di laporkan oleh pihak Tim Perusahaan Advokad Pengacara Konsultan Hukum, Lipi, S.H dan Rekananya.,” bebernya.

Pasalnya, Surat udangan klarifikasi tersebut, dikeluarkan pada hari Jum’at 20 Januari 2023,dengan nomor B/ 146 /I/RES.1.24/2023/Reskrim, klarifikasi biasa. Dasar pengeluaran Surat tersebut merujuk pada surat Pengaduan Kantor Advokat/Pengacara Konsultan Hukum Lipi, S.H dan rekan Nomor 064/-Tbs.S /XII/2022/Reskrim, tanggal 3 Desember 2022.Penyidik berlangsung di dalam ruang Unit III Tipidter Satreskrim Polres Sambas di Jalan Kartiasa Nomor 16 Sambas. Jumat (27/1/2023).

“Dalam isi surat undangan klarifikasi di jelaskan bahwa, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas, pada saat itu sedang melakukan rangkaian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana mengasut yang melawan hukum dan penyerobotan tanah, atau dugaan tindak pidana perkebunan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP atau pasal 385 ayat (1e) KUHP atau pasal 107 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang di duga terjadi di areal kebun PT Multi Daya Fortuna.

” Lanjutnya Subandi menyebutkan, pada saat dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Sambas, dalam rangka klarifikasi terhadap perkara dimaksud.
Ia juga membawa dan menyodorkan Seripikat Hak Milik ( SHM) atas nama Subandi sendiri yang terkait dengan permasalahan lahan antara Trans Swakarsa Mandiri ( TSM ) dengan pihak PT Multi Daya Fortuna (MDF).

Berikutnya adalah, tanda terima surat dari Yayasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA ) dan DPD INFEST KalBar tertanggal 24 November 2022 yang ditujukan kepada pemilik/CEO/Pimpinan PT, Multi Daya Fortuna, tentang pemberitahuan.

” Selanjutnya daftar nama pemegang Sertipikat Hak Milik yang dilakukan pengukuran dan pemasangan patok pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 di area Kebun PT Multi Daya Fortuna.
Terakhir Dokumen lain yang terkait, dengan permasalahan lahan antara Trans Swakarsa Mandiri dengan PT. Multi Daya Fortuna,” Jelasnya Subandi.

Saat awak media meminta keterangan kepada Subandi, Ia mengatakan sebagai warga negara yang baik, dia sudah memenuhi panggilan atau undangan dari pihak penyidik Polres Sambas,” Ujarnya

” Sesuai dengan panggilan dari pihak Penyidik Polres Sambas tersebut, saya dimintai keterangan terkait ” Hal ini ” tentang reaksi masyarakat Trans Swakarsa Mandiri tanggal 30 November 2022.

Dalam hal ini tentunya penyidik cuma menanyakan keterangan masyarakat TSM asal mula mendapatkan SHM dan berapa jumlahnya ” Otomatis ada anggaran ” Imbuhnya Subandi.

Lanjut, pada tahun 1997 SHM keluar sejumlah 375 untuk TSM.Kemudian ditahun 2000 keluar lagi 175 KK. Penyidik sempat menanyakan SK dari yang mengeluarkan sertipikat tersebut.Dan kami selaku warga masyarakat juga mempunyai SK dari pihak ART/ BPN Artinya, semua SHM yang dimilki oleh warga masyarakat Desa Sungai Deden itu adalah ” Sah ” karena letak keberadaan lahan tersebut ” Benar ” di Desa Sungai Deden Dan yang menerbitkan SHM tersebut adalah Kanwil ATR/BPN setempat,” Paparnya Subandi.

” Subandi menambahkan lagi, bagaimana bisa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Sambas, bahwa keterlibatan dirinya bermula pada peristiwa 30 November 2022 silam.
Yaitu, dirinya bersama sama warga masyarakat melakukan aksi pemasangan patok di lahan milik masyarakat Desa Sungai Deden.
Yang di duga dilahan milik masyarakat ini lah tumpang tindih antara SHM dengan HGU dari pihak PT. MDF.

Pada saat melakukan aksi pemasangan patok di area yang disebut Lahan Usaha satu, sempat terjadi kericuhan dan hampir terjadi adu jotos antara warga masyarakat TSM Sungai Deden didampingi oleh Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba, dengan pihak PT.MDF yang diwakili oleh para legal/asisten advokat dari Lipi, S.H ”
Namun, ada poto serta vidio aksi tersebut yang dipegang oleh tim advokat pihak perusahaan,” ungkapnya.

” Jadi, yang melaporkan saya adalah tim advokat pihak perusahaan yakni, advokat/Pengacara Konsultan Hukum, Lipi S.H. dan Rekan ” Itulah yang ditindaklanjuti oleh pihak Penyidik Polres Sambas

Dalam laporan tersebut mengatakan pada pasal 160 KUHP saya juga disangkakan diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan.

Padahal, menurut kami selaku warga masyarakat TSM Sungai Deden, pihak perusahaan PT MDF lah yang terindikasi menyerobot lahan warga masyarakat.
Buktinya, hingga hari ini kami belum pernah melihat dan belum tau seperti apa isi dari dokunen HGU milik mereka.

” Seperti yang diketahui hingga hari ini warga masyarakat TSM Sungai Deden merasa dikibuli oleh pihak perusahaan PT MDF.
Janji mereka untuk berbagi hasil perkebunan Sawit melalui pola kemitraan plasma, namun semua itu hanya ” Insapan Jempol Belaka,” paparnya Subandi penuh Kecewa.

Ketika di tanyai awak media ” Apakah pihak Subandi dan kawan kawan masyarakat TSM Sungai Deden, berniat melaporkan balik ” pihak perusahaan,? Subandi menyebutkan, hal itu sudah dalam proses,

Lanjutnya, selama ini kita selalu dilaporkan oleh pihak perusahaan, ada sedikit gesekan pihak perusahaan lapor polisi.
Kami selaku masayarakat TSM Sungai Deden hanya ingin lahan kami ini kembali seutuhnya, kepada pemilik nya masing masing sesuai dengan SHM yang kami pegang,” tuturnya.

” Bukankah SHM yang kami pegang ini dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dalam hal ini Kanwil ATR/BPN setempat, dan SHM ini sudah kami perlihatkan kepada pihak perusahaan PT MDF.
Seharusnya dari pihak perusahaan juga bisa menunjukan HGU mereka agar tidak ada dusta diantara kita.

Jangan malah warga masyarakat TSM Sungai Deden menyuarakan pendapat nya, malah selalu dibenturkan dengan persoalan hukum. Apakah orang orang yang ada didalam perusahaan itu tidak punya rasa empeti kepada masyarakat.

Subandi mengatakan lagi kepada awak media, terakhir harapan saya kepada Pemerintah, dalam hal ini Kanwil ATR/BPN Provinsi KalBar, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Pusat, bisa mengambil dan membuat kebijakan menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat TSM Sungai Deden dengan PT MDF,” tegasnya Subandi.

” Ketika awak media (BNI) konfirmasi kepada Brigpol Mardi Naon, S H Selaku penyidik terkait memeriksaan saudara Subandi, namun Mardi Naon S.H. mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan atau penjelasan terkait hasil penyidikan kasus tersebut.

Lanjut, Dia memohon kepada kawan kawan awak media, untuk hasil penyidikan terhadap saudara Subandi belum bisa kami paparkan kepada kawan kawan.
Karena, saat ini masih dirahasiakan ” Terimakasih, ” ujarnya Mardi Naon S.H.

Pada hari rabu 25 januari 2023, awak media (BNI) mencoba melakukan mendatangi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sambas di Jalan Kartiasa, konfirmasi terkait sangketa lahan masyarakat TSM dengan pihak PT MDF.

Zufitriansah selaku Kepala Kakanwil ATR/BPN mengatakan, masalah sangketa lahan masyarakat TSM Sungai Deden dengan PT.MDF masih sedang dipelajari dengan sesama oleh pihaknya.

Lanjut, kami juga sudah menerima surat pemberitahuan dari Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba KalBar dan Dewan Pimpinan Daerah INVEST KalBar ” yang masuk kepada kami ( Kanwil ATR/BPN Sambas ) Pemberitahuan tersebut terkait pemasangan patok disetiap lahan usaha milik masyarakat TSM Sungai Deden, sesuai SHM SHM pada tanggal 30 November 2022 silam, Imbuhnya.

“Pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Provinsi KalBar, pernah melakukan mediasi antara warga masyarakat TSM Sungai Deden dengan pihak PT MDF.
Kanwil ATR/BPN Kabupaten Sambas, akan mencoba menindak lanjuti permasalahan ini ” Pungkasnya Zufitriansyah.

Radiman Lah/Wardi

Bagikan :