π˜Όπ˜Ύπ™€π™ƒ π™Žπ™„π™‰π™‚π™†π™„π™‡|π˜½π™‰π™„.π˜Ύπ™Š.π™„π˜Ώ – Pemerintah daerah kabupupaten Aceh singkil ajukan permohonan kepada sebuah perusahaan PT.Socfindo perkebunan lae butar, Agar pemegang hak guna usaha (HGU) Melepas sebahagian lahan perkebunan untuk perluasan perkotaan, permukiman dan pembanguan pemerintah daerah sebagai kepentingan umum. Minggu 14 Januari 2024.

Sikap acuh tak acuh pihak perusahaan dengan permintaan pemerintah daerah menimbulkan barbagai kalangan masyarakat perotes kenapa, pihak perusahaan tidak merespon,Hgu sebahagian untuk dilepas.untuk kepentingan umum.
Sehingga”.

Berbagai media elektronik dan online dari media yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, yang memberitakan tentang sikap tak acuh menanggapi surat dari PJ Bupati Aceh singkil terkait permohonan pelepasan sebagian HGU, PT Socfindo perkebunan Lae Butar untuk dilepas, membuat masyarakat Aceh Singkil geram.

Terhadap perusahaan yang ada di tengah Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.Lebih kurang satu abat sudah PT. Socfindo lae butar Berdomisili di Aceh singkil menui kentungan dari tanah Negara di Aceh singkil.

Media ini mengkonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup, via seluler WhatsApp yang menyampaikan, terkait pemberitaan teresbut adalah langkah tepat dalam mendukung Pemda untuk kepentingan masyarakat.

Namun terkait isi beritanya, sangat disayangkan sekali pihak PT Socfindo terkesan tidak mengakomodir permintaan dari pemerintah kabupaten dan masyarakat Gunung Meriah terkait kebutuhan lahan utk pengembangan wilayah dan kepentingan umum.

Namun itu juga belum final perlu negosiasi kembali terkait ruang yang benar dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kalau tidak salah masyarakat juga mengusulkan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Gunung Meriah dan IPLT, semoga ini menjadi pertimbangan bagi perusahaan.” ujar Kadis DLH.

Secara terpisah, Ahmad Fadli, ketika di konfirmasi juga mengatakan, dirinya meminta kepada pemerintah, kementerian terkait untuk tidak memberikan izin pembaharuan secara menyeluruh dikarenakan lahan HGU PT Socfindo sudah sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Aceh Singkil dan Masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum dan perluasan pemukiman danΒ  Desa Rimo, ” sebutnya.

ketika Beberapa awak media memintak tanggapan pada Irmawani Anggota DPR-RI dari Komisi IV Fraksi Partai PKB, di salah satu yang secara tegas meminta agar pihak Perusahaan PT Socfindo perkebunan Lae Butar dapat melepas sebahagian HGU dan mengakomodir apa yang di butuhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Harusnya pihak PT. Socfindo perkebunan Lae Butar dapat melepas sebahagian lahan HGU nya untuk kepentingan masyarakat dan mengakomodir dari Pemda Aceh Singkil, karena itu untuk perluasan wilayah perkotaan dan fasilitas umum,” tandas Irmawan.

Masyarakat Aceh Singkil juga menunggu, apakah ketua, wakil ketua,dan anggota DPRK Aceh Singkil juga ikut mendukung permintaan Pemda Aceh Singkil dalam hal pelepasan sebagian HGU PT socpindo perkebunan Lae Butar untuk kepentingan masyarakat Aceh Singkil,

Terpisah, pada Sabtu (13/01/2024), saat pimpinan perusahaan PT Socfindo perkebunan Lae Butar, diminta tanggapannya terkait sikap perusahaan yang diduga terkesan tak acuh dan tidak mengakomodir permintaan Pemda Aceh Singkil.

Dalam pemberitaan media, menindak lanjuti dari pemberitan.-Hugo Napitupulu dan Satria sebagai Asisten Perkebunan, hingga berita ini dinaikkan tidak ada membalas, bahkan memblokir nomor awak media ini. (Sm).

Bagikan :