π™Žπ˜Όπ™ˆπ˜½π˜Όπ™Ž-π™†π˜Όπ™‡π˜½π˜Όπ™|π˜½π™‰π™„.π˜Ύπ™Š.π™„π˜Ώ – Mantan Kepala Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, Piranto, bakal berurusan dengan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas Pasalnya,Piranto dilaporkan masyarakat Desa Bentunai atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.Jumat 12 Januari 2024.

Agus Sebagai Tomas mengatakan, di tahun 2018 ,2019,2020 pernah membuat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Sambas dan pernah membuat laporan di kejata Pemangkat dengan kasus dugaan penyeleweng Dana Desa(DD) pemenyalah gunanakan wewenang penggunaan dana desa pisik dan non pisik .

Menurutnya, kades diduga melakukan penyelewengan dana desa dan menyalahgunakan wewenang.namun semua aduan dan laporan kami tidak di tindak lanjuti,degan dalil uang tersebut akan di kembalikan,” ungkap Agus

Masih Agus,Diketahui di tahun 2023, setelah di lakukan pembahasan Di lakukan BPD bersama peserta Musyawarah Desa,tentang permasalahan keuangan Desa Bentunai Kecamatan Selakau tahun anggaran 2023 yang tidak terlaksana atau tidak terselesai kan dari pisik dan non pisik jumlah nya sekitar 160.809.000,” terang Agus.

Lanjut Agus, dari jumlah dana tersebut yang di selesaikan dan tidak di selesaikan itu ada 16 point ,Operasional BPD, intensif RT,

Pemeliharaan gedung/sarana prasarana Kantor Desa, pendataan kemiskinan, penegasan batas Desa, penyelenggaraan Paud, jasa ambulan, santunan bidan bayi, santunan Amil dan guru ngaji,

Kegiatan ronda malam,Honor LPM,pelatihan tanggap bencana,bantuan hukum,MTQ,dan peningkatan kapasitas BPD.

Dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini,kami sebagai masyarakat membuat laporan ke Kejari Sambas,Alhamdulillah hari ini Jumat 12 Januari 2024 laporan kami di terima pihak Kejari Sambas.

Kemudian harapan kami. Kami masarakat Desa Bentunai tidak mau ada temuan di kembalikan,ada temuan lagi di kembalikan,kami masyarakat tidak mau seperti kejadian yang lalu,,dan kami berharap untuk yang temuan ini.

Dan dari laporan kami di proses secara hukum,dan kami mau ada efek jera bagi pelaku pelaku atau oknum-oknum pejabat di pemerintahan desa,” tutup Agus. (Wardi/01)

Bagikan :