BNI.com//Buol-Sulten – PJ.Bupati Buol melantik dan mengambil sumpah pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di wilayah kecamatan Karamat,.Momunu, tiloan, bukal paeleleh. Bertempat dilantai II Kantor Bupati Buol selasa 26 September 20203.
Pelantikan Penjabat Kepala Desa karena habisnya masa jabatan Kades yaitu kades Guamonial, kades Pinamula baru,kades Jatimulya,Lomuli,Boilan,Diat Unone,dan Monano.
Pada kesempatan itu Bupati Buol melantik dan mengambil sumpah Pj Kades sebanyak 9 orang.
Bupati Buol mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kontribusi dalam membangun Desa yang telah banyak menorehkan prestasi.
Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerjasama dalam mewujudkan Kabupaten Buol yang Bermarwah Maju dan Sejahtera,” kata Bupati
Bupati Muhclis menambahkan Bapak Ibu Penjabat Kepala Desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Juga peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, segera pahami dan lakukan dengan cermat, ” kata Bupati.
Pada kesempatan itu Bupati Muhclis MM berpesan kepada seluruh Pj Kades yang baru dilantik untuk selalu menyukseskan pembangunan Desa melalui Program Desa Bermasa 1 Milyar/Desa yang saat ini memasuki tahun kedua.
Sukseskan agenda nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim, juga Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya,” kata Bupati.
BPD dan Kepala desa Merupakan Mitra Kerja , untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis ,Sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaran pemerintahan.
Pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.khusus dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintahan dalam pengelolaan alokasi dana desa ( ADD) dan Dana Desa ( DDS).
dalam sambutannya pj Bupati buol Muhclis MM menyampaikan bahwa Jabatan kepala desa pengganti antar waktu merupakan sisa jabatan kepala desa devenitif yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri.
PJ.bupati buol berharap kepada kepala desa yang telah dilantik saudara dapat melaksanakan tugas secara baik dan benar dan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam pelantikan Kadis DP3 -PMD Abdul Yani L Sa’ad, dan sekertris ,Camat se-Kabupaten Buol dan Kepala Desa yang baru dilantik
(LindaDiskominfo).






