BNI.com//Sambas-Kalbar – Ketika awak media bersama tim investigasi ke lapangan, terkait pekerjaan normalisasi sungai Desa Malek Nibung Kabupaten Sambas, yang dimana nilai anggarannya cukup fantastis kurang lebih 4M.
Namun dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai desa Malek Nibung, Kabupaten Sambas tersebut menggunakan BBM bersubsidi, dimana BBM bersubsidi itu
di manipulasi seolah olah menjadi BBM industri.,Sabtu 9 September 2023
” Dimana dapat dilihat dari surat DELIPERI ORDER (DO) yang ditunjukan oleh salah satu pengawas lapangan berinisial IM saat aw awak media izin melihat surat DO tersebut.”
Namun ternyata surat DO tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak pertamina melainkan oleh pihak perusahaan lain.
Dengan hari yang sama awak media menghubungi salah satu pelaksana lapangan yang bernama Padli. namun saat di konfirmasi oleh awak media melalui telfon via whatsapp, saudara Padli malah menjastis awak media kalau beliau mengatakan kepada awak media tidak bisakah naikan pemberitaan tentang orang sakit aja bukan tentang kegiatan proyek. Padahal awak media ingin konfirmasi terkait BBM yang digunakan dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai desa Malek Nibung tersebut.
Dalam hal ini awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki BBM yang digunakan apakah benar BBM yang digunakan adalah BBM bersubsidi atau bukan.
Jika memang benar dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai desa malek nibung kabupaten sambas memakai BBM bersubsidi, bearti pihak CV RAVA PRATAMA selaku pelaksana proyek normalisasi sungai Desa Malek Nibung.
Jika terbukti proyek tersebut menyalahkan gunakan solar bersubsidi akan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Yakni setiap orang yang menyalahgunakan oprasional pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.(Wardi).





