BNI.com//Jambi– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mewajibkan seluruh angkutan batu bara di daerah setempat menggunakan kode pelat nomor kendaraan Jambi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa penertiban hanya terhadap seluruh angkutan batu bara yang beraktivitas di Provinsi Jambi.jumaat 3/2/2023
Penertiban kode pelat nomor kendaraan ini mulai berjalan pada tanggal 6 Februari 2023. Pengecekan di mulut tambang batu bara dan sistem patroli oleh personel kepolisian.
“Penertiban ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Jambi yang nanti akan banyak pajak kendaraan yang masuk ke Jambi,” kata dia.
Dalam penertiban ini, petugas akan memeriksa apakah para sopir angkutan batu bara ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan pelat non-BH (kode pelat Jambi) bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 71.
Jika angkutan batu bara tidak memenuhi aturan tersebut, pihaknya akan mengarahkan mereka untuk mengurus surat jalan terlebih dahulu.
Sementara itu, surat jalan yang dikeluarkan pemda hanya berlaku sampai 30 April 2023.
Selanjutnya mulai 1 Mei 2023 seluruh angkutan batu bara harus menggunakan pelat dengan nomor polisi (nopol) Jambi . Jika masih ditemukan angkutan yang tidak bernopol Jambi, akan diamankan petugas dan dikembalikan ke daerah asal.
Dhafi mengharapkan seluruh perusahaan dan sopir batu bara dapat mematuhi aturan ini guna meningkatkan PAD Jambi serta terciptanya ketertiban dan kepatuhan pajak kendaraan.Terangnya (Donal/Red-03)






