JAMBI/BNI.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah membuat surat edaran resmi soal pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara pada 23 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 mendatang karena berkaitan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini bentuk jaminan agar lalu lintas di Jambi selama libur Nataru berjalan lancar.

“Untuk setop sementara angkutan batu bara dan angkutan besar lainnya sudah resmi, dan sudah tidak diperbolehkan melintas. Selain angkutan BBM ataupun sembako (boleh melintas) selama libur Nataru,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Dhafi kepada BNI.CO.ID Rabu (20/12/2023).

Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara dan angkutan besar lainnya ini sebagai langkah Polda Jambi dalam memperlancar arus lalu lintas. Bahkan selama libur Nataru nanti, pihaknya mempersiapkan berbagai langkah dalam menjamin kelancaran warga berlalu lintas.

“Nanti akan ada pos pelayanan di ruas jalan nasional. Lalu rata rata di setiap wilayah Polres pada ruas jalan nasional kita siapkan 2 pos pelayanan, di situ bisa buat warga jika ingin beristirahat ketika lelah berkendara dan ada polisi yang berjaga selalu senantiasa membantu pemudik di libur Nataru,” ujar Dhafi”(Supriadi/Red)

Bagikan :