Sambas-BNI.co.id
Banyak nya jumlah tenaga pendidik honorer di Kabupaten Sambas yang mendaftar untuk mencapai status P3K paruh waktu sampai sekarang masih belum jelas nasibnya.(18/10/2025)
Namun dalam ketidakjelasan nasib tenaga pendidik honorer, ada jabatan tenaga pendidik berstatus P3K menikmati jabatan lain sebagai Ketua BPD di pemerintahan Desa Sekuduk Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Kalimantan Barat
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan data yang di dapat inisial DR alamat Desa Sekuduk di duga rangkap jabatan,DR sebagai P3K mengajar di SDN 19 Medang Desa Sulung Kecamatan Sejangkung ia juga menjabat Ketua BPD di Pemerintahan Desa Sekuduk.
Selain itu juga dari keterangan masyarakat di pemerintahan desa Sekuduk stap Kaur Desa inisial EF diduga rangkap jabatan sebagai tenaga pendidik di sekolah MTS Yasti Desa Sekuduk.
Dari keterangan masyarakat Desa Sekuduk yang tidak mau identitasnya di buka ke publik ,menyesalkan atas kejadian ini,menurutnya hal ini mesti di ambil tindakan tegas oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sambas dan juga pihak Ketua PGRI Kabid Pembinaan dan Penindakan Disdikbud Kabupaten Sambas,agar segera memanggil yang bersangkutan (Rangkap Jabatan) untuk di lakukan penindakan,tegasnya.
“Ia juga mengatakan,Tenaga pendidik P3K tidak boleh merangkap jabatan, Ini mengacu ke Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2014, ASN dan P3K dilarang merangkap jabatan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja.
“Kemudian mengacu ke aturan khusus untuk P3K ,Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menegaskan bahwa P3K harus mengutamakan pengabdian penuh kepada instansi yang mempekerjakannya, sehingga rangkap jabatan dapat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan ini yang akan menunjukkan potensi pelanggaran ketika P3K merangkap jabatan sebagai Ketua BPD.
“Ini berdampak akan menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi kinerja P3K dan BPD.Kemudian praktik ini juga dapat menyebabkan inefisiensi birokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa”,bebernya.
“Ia menambahkan, Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi status rangkap jabatan,meminta Bupati Sambas harus memberikan pernyataan terbuka mengenai kepatuhan terhadap regulasi pusat dan tindakan yang akan diambil,”tuturnya menutup






