Sambas-BNI.co.id
Di akhir bulan Juni 2025 kembali mencuat kasus di dunia pendidikan ,beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sambas,dimana oknum kepala sekolah telah melakukan kesalahan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidikan melakukan penyelewengan uang tabungan siswa (tidak menyerahkan uang tabungan siswa pada saat waktunya tiba penyerahan).(27/07/2025)
Kasus ini mencuat pada saat unggahan para orang tua/wali siswa keluh kesah di aplikasi Facebook, meluapkan kekecewaan nya terhadap oknum kepala sekolah.Sehingga para netizen membagikan unggahan dan netizen memberikan tanggapan negatif/miring tehadap para oknum kepala sekolah yang telah menahan uang tabungan siswa.
Kasus ini terjadi di SDN 7 Matang Danau Paloh SDN 22 Tanah Hitam Paloh, SDN 20 Semelagi Besar Gayung Bersambut Selakau, dan SDN 21 Tumuk Kecamatan Sambas, ke empat Sekolah Dasar Negeri dengan kasus yang sama tenaga pendidik dugaan telah melakukan kesalahan penyalahgunaan wewenang menahan uang tabungan siswa.
Dengan kejadian tersebut,sudah pasti dampaknya cukup besar hilang nya kepercayaan masyarakat terhadap tenaga pendidikan dan akan mencoreng nama lembaga pendidikan dan tenaga pendidikan.
Apa lagi sudah di viralkan oleh unggahan netizen,dan di beritakan oleh beberapa media online lokal dan nasional,yang mana tidak berselang lama terbit berita terbaru dari media Mitrapolisi.id atas statemant Ketua LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sarewigading Republik Indonesia) Kalimatan Barat Revie Achary.
Dikutip dari berita Mitrapolisi.id, Revie Achary dengan tegas menyampaikan kepada pemerintah tentunya bagi lembaga pendidikan “Lakukan Segera Pembinaan Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah /Guru yang Telah Merusak Citra Lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidikan”.
Menanggapi hal tersebut Aswindirno,S.Pd, M.Pd.menyampaikan pesan whatsapp ke media ini karena saat ini beliau sedang melaksanakan tugas di luar kota,sedang berada di Jakarta, dengan tegas ia menyampaikan di pesan whatsapp nya.
“Saya selaku ketua PGRI Kabupaten Sambas dan sekaligus Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikdbud Sambas akan melakukan pendampingan, dan jika terbukti ada pelanggaran maka Saya tidak segan-segan untuk memberikan hukum disiplin sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, sesuai tingkat pelanggaran.Ini harus menjadi refrensi kedepannya, serta adanya efek jera bagi oknum yg nakal”,tegas Aswin
“Sebagai Ketua PGRI Kabupaten Sambas dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Sambas, saya memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten Sambas
“Dengan Muncul nya kasus ini dan sudah viral ,tentu kami akan melakukan langkah-langkah pendampingan dan penegakan hukum disiplin sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Langkah tegas yang akan kami lakukan
1. Meningkatkan akuntabilitas: Guru dan tenaga kependidikan akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
2. Mencegah pelanggaran: Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum, oknum yang nakal akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran.
3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan adil, masyarakat akan lebih percaya pada lembaga pendidikan dan guru.
“Semoga upaya yang kami lakukan dapat menjadi contoh bagi lainnya dan membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, harmonis,dan berintegritas”,sembari Aswin menutup.





