BNI.co.id///OKI-SumSel – Sejumlah spanduk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, Muchendi – Supriyanto (Muri), ditemukan terpasang di beberapa pagar rumah ibadah, termasuk di pagar masjid di wilayah Kabupaten OKI.

Fenomena ini menimbulkan sorotan tajam karena rumah ibadah adalah fasilitas umum yang seharusnya netral dan terlarang bagi aktivitas politik, termasuk pemasangan alat sosialisasi kandidat.

Di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, misalnya, salah satu spanduk Muri terpasang di pagar masjid yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat.

Meskipun hingga saat ini belum ada pasangan calon yang resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), masyarakat sudah mulai memperhatikan gerakan sosialisasi yang dilakukan oleh tim sukses beberapa bakal calon.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI, Romi Maradhona, SHI, menegaskan bahwa saat ini Bawaslu belum memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pemasangan spanduk atau baliho tersebut.
“Saat ini belum ada penetapan resmi pasangan calon dari KPU, sehingga kami belum bisa bertindak langsung dalam ranah pengawasan. Namun, aturan jelas melarang pemasangan alat kampanye di tempat-tempat yang semestinya netral, seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah lainnya,” kata Romi, Selasa (10/9/2024).

Meski demikian, Romi tetap mengimbau agar para bakal calon dan tim suksesnya mematuhi aturan yang ada.
“Rumah ibadah dan fasilitas umum bukan tempat untuk kampanye, termasuk memasang alat peraga atau spanduk. Ini demi menjaga netralitas dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan kegiatan ibadah maupun aktivitas lainnya,” tambahnya.

Dalam kasus pemasangan spanduk di rumah ibadah ini, Sat Pol PP Kabupaten OKI turut angkat bicara. Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen Hariwijaya SH didampingi oleh Kabid Tibum Mantiton, SH menjelaskan bahwa ada regulasi yang melarang pemasangan spanduk di tempat-tempat umum tanpa izin.

“Pemasangan spanduk politik memang berada di bawah ranah Bawaslu. Namun, jika spanduk atau baliho dipasang di tempat-tempat seperti perkantoran atau rumah ibadah tanpa izin, itu jelas melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Perda Trantibum) No. 13 Tahun 2010, khususnya Pasal 38,” kata Hilwen.

Pasal 38 dalam Perda Trantibum No. 13 Tahun 2010 menyatakan bahwa fasilitas umum, termasuk rumah ibadah, tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye tanpa seizin pengelola setempat.

Larangan ini dibuat untuk melindungi netralitas tempat-tempat publik yang dianggap sakral dan penting bagi masyarakat.

Hilwen menambahkan bahwa Sat Pol PP akan menginstruksikan jajaran di kecamatan-kecamatan untuk lebih proaktif dalam mengawasi pemasangan spanduk atau baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan meminta Kasi Trantib di kecamatan untuk berperan aktif dalam mengawasi pemasangan alat peraga ini. Sosialisasi mengenai larangan ini juga akan kami tingkatkan, agar masyarakat dan tim kampanye lebih sadar akan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemasangan spanduk di tempat-tempat yang dianggap terlarang bukanlah isu baru dalam dunia perpolitikan. Di tengah semakin dekatnya kontestasi Pilkada OKI 2024, beberapa bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi. Hal ini tak ayal menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Seorang warga Desa Sindang Sari, Ismail, mengungkapkan ketidaknyamanannya melihat spanduk politik yang terpasang di pagar masjid desanya.

“Masjid itu tempat kami beribadah, tempat suci. Seharusnya tidak digunakan untuk hal-hal berbau politik. Saya merasa tidak nyaman setiap kali lewat dan melihat spanduk itu,” ujarnya.

Di sisi lain, ada juga warga yang merasa hal tersebut bukan masalah besar.

“Selama tidak mengganggu aktivitas ibadah, saya pikir tidak masalah. Lagi pula, ini kan masih sosialisasi, belum kampanye resmi. Semua orang punya hak untuk mengenalkan diri,” kata Jamilah, warga setempat yang berbeda pendapat. (Per/04).

Editor : Ayu Asrianti, S.Ip, CFLE

Bagikan :