BNI.co.id//Buol-Sulteng – Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH, bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buol, Drs. Mansyur AR. Hentu, menghadiri rapat terkait pembahasan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Buol, Rabu 30 Oktober 2024.
Dalam laporannya, Drs. Mansyur AR. Hentu menjelaskan mengenai pengembalian dana sebesar Rp 20 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap sebagai kelebihan dana. Ia berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buol.
Selain itu, ia mengungkapkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menekankan pentingnya mencantumkan keterangan dalam dokumen hingga pelantikan tahun 2025.
Mansyur juga menyoroti tahapan jadwal pemilihan yang mengindikasikan kemungkinan proses pilkada selesai pada tahun 2025, asalkan tidak ada gugatan hukum. Ia menekankan pentingnya memastikan semua izin usaha tidak terhambat dalam proses tersebut.
Dalam konteks anggaran, ia menginformasikan bahwa TNI Angkatan Laut menerima tambahan dana hibah yang kini menjadi Rp 100 juta setelah perubahan APBD.
Sekretaris Daerah, Dadang, SH., MH, dalam sambutannya, menghargai kehadiran semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada. Ia menegaskan perlunya kesepakatan bersama dalam perubahan redaksi NPHD agar tidak terkesan sepihak.
Ia juga menyampaikan pentingnya perlindungan bagi semua penyelenggara pilkada melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting mengenai NPHD. Pertama, judul dokumen harus diawali dengan kata “baru” diikuti oleh naskah perjanjian yang telah ada. Selain itu, pasal mengenai penggunaan dana hibah ditambahkan dengan ayat yang mengatur pemanfaatan dana hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada tahun 2025.
Perubahan anggaran yang sebelumnya Rp 70 juta kini ditetapkan menjadi Rp 100 juta berdasarkan diskusi mendalam yang dilakukan. Beberapa pasal lain juga akan dibahas secara terpisah untuk mencapai kesepakatan dengan pemerintah daerah.
Sebagai penutup, rapat ini menegaskan komitmen semua pihak untuk terus berkomunikasi dalam penyempurnaan NPHD. Rapat ini juga merujuk pada berbagai peraturan dan surat edaran yang relevan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang akan datang.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Buol bersiap untuk melaksanakan Pilkada 2024 secara transparan dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran proses demokrasi di daerah tersebut. (Humas Diskominfo/01).
Editor:Yetty Nurdiati. CFLE






