Luwu Utara-BNI.co.id

Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim merespon soal polemik sengketa lahan untuk pembangunan markas Bataliyon (Yon TP) 872, antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dan Warga di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili.

Ia menegaskan, bahwa pemda Luwu Utara mendukung masyarakat dari segi aspek hukum jika masyarakat bisa membuktikan kepemilikan sertifikat lahan secara sah.

“Kalau kita dari pemda itu dari aspek hukum, kita minta, jika masyarakat memiliki bukti kuat silahkan berproses secara hukum”,ujarnya, kepada awak media usai mengikuti paripurna APBD Pokok 2026, di Masamba, Jum’at (28/11/2025).

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa upaya bantuan kerohiman lahan bagi yang terdampak akan dilakukan oleh pemerintah jika lahan tersebut sah milik warga.

“Kita sudah melakukan pertemuan, dan membahas hal ini dengan panglima. Kalau Masyarakat terbukti memiliki lahan itu, pasti pemerintah melihat itu harus mengganti rugi lahan warga. “sebutnya.

*Pembangunan Batalyon Mengacu pada SK Gubernur dan Keputusan Menhan*

Sementara itu terkait dengan pembangunan markas bataliyon, di Luwu Utara, Bupati menekankan tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Ia memastikan bahwa pembangunan markas batalyon tetap akan dilanjutkan berdasarkan keputusan menteri pertahanan.

“Untuk saat ini kita mengikuti SK gubernur, kemudian apa yang menjadi keputusan menteri pertahanan. bahwa pembangunan batalyon ini tetap akan dilanjutkan, SK dari gubernur itu yang kita tindak lanjuti. Tapi kalau masyarakat bisa membuktikan lahan tersebut miliknya, silahkan,”ungkapnya.

*Pembangunan Batalyon Ditolak Warga, Sengketa Lahan Jadi Pemicu*

Sebelumnya, rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 oleh TNI Angkatan Darat di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara, mendapat penolakan.

Ratusan warga Rampoang melancarkan penolakan keras, terkait sengketa kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang mereka klaim.

Klaim kepemilikan warga didasarkan pada fakta bahwa mereka telah menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit selama puluhan tahun.

​Warga Desa Rampoang juga kukuh pada keyakinan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah tanah masyarakat adat Kawu-Kawu.

Bagi mereka, pembangunan markas tanpa penyelesaian tuntas adalah ancaman terhadap mata pencaharian dan pengakuan hak adat mereka.

*Lahan Dihibahkan Pemprov Sulsel ke TNI AD*

Sementara itu Komandan Kodim 1403 Sawerigading Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, menegaskan bahwa pembangunan markas Batalyon TNI AD di Desa Rampoang berdasarkan payung hukum yang kuat.

Menurutnya, status lahan tersebut secara resmi adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dihibahkan ke TNI AD.

​”Lahan yang akan dibanguni Yon TP 872 tersebut hibah Pemprov Sulsel kepada TNI AD. Silakan tempuh jalur hukum dan¹ memprotes langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Letkol Windra.

​Windra mengungkapkan polemik kepemilikan tanah tegas milik pemprov sulsel, sebab dalam beberapa kali mediasi, warga tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Meski demikian, Menyikapi aksi penolakan yang dilakukan warga, pihaknya terus mengedepankan pendekatan persuasif dan diskusi dengan masyarakat.

“TNI AD tidak akan mengorbankan masyarakat. Kita terus melakukan langkah persuasif,”ujar Letkol Windra.

Bagikan :