BNI.com/Sulawesi Utara-Alex Watimena, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Utara,Rabu (04/10/2023)

mengadakan rapat Pembinaan dan Evaluasi Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Sulut.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin ASN di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjadi salah satu pedoman penting dalam mengatur perilaku dan kedisiplinan ASN yang bertugas di Dinas Perkimtan Sulawesi Utara. Dalam sosialisasi ini, Alex Watimena secara detail menjelaskan isi peraturan tersebut dan pentingnya pemahaman serta implementasinya dalam lingkup kerja ASN di bidang tersebut.

“Kedisiplinan adalah salah satu pilar penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pemahaman yang baik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan efisien,” Sahut Alex Watimena dalam sambutannya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai ASN di Dinas Perkimtan Sulawesi Utara, termasuk para kepala seksi, staf, dan pejabat terkait lainnya. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai peraturan tersebut, sehingga mereka dapat memahaminya dengan lebih baik.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek disiplin ASN termasuk ketentuan mengenai absensi, tindakan indisipliner, sanksi, dan prosedur pengaduan. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan tersebut,

diharapkan ASN di Dinas Perkimtan Sulawesi Utara dapat bekerja dengan lebih baik dalam mencapai tujuan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Acara sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sulawesi Utara untuk meningkatkan kapasitas dan kwalitas ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dengan pengetahuan yang lebih mendalam tentang peraturan yang berlaku, diharapkan akan tercipta pelayanan publik yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.(Theresia).

Bagikan :