BNI.com//Batu Bara -sumut-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, rapat paripurna laporan Pansus Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara (RPIK) tahun 2023-2024, diruangan rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Jum’at (24/03/2023).
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kab. Batu Bara, Bupati Batu Bara diwakili Asisten 1, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara, Seluruh Anggota DPRD Batu Bara, sekda, Kepala OPD dan seluruh camat se kabupaten Batu Bara.
Laporan pansus RPIK dibacakan Rizky Aryetta, SST,M.SI dari fraksi Partai Golkar
Mengawali laporan Pansus 2 DPRD Batu Bara, Rizky menyampaikan tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043.
Pansus dibentuk melalui rapat Paripurna tanggal 13 September 2022 yang dituangkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor 11/KPTS/DPRD/2022 tentang pembentukan susunan personalia Pansus 1 dan 2. Setelah mendapatkan Legitimasi Formal pansus melaksanakan tugas.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
Dengan memperhatikan:
1) Potensi sumber daya industri Daerah;
2) Potensi geografis, infrastruktur dan sumber daya manusia di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara;
4) Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di Provinsi Sumatera Utara; dan
5) Kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan di Kabupaten Batu Bara.
L
Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023- 2043, juga disusun untuk melaksanakan amanah dari pasal 10 ayat 4 Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.
Penyusunan RPIK Batu Bara Tahun 2023-2043 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian.
Meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sector industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batu Bara;
Meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor;
Menumbuh kembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam;
Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara;
Meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi;
Mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat. paparnya. (Andi R/Red-03)






