Luwu Utara-BNI.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024.
Sebagai langkah penyelidikan, sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 15 kecamatan di wilayah tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Senin (4/5/2026).
Pemanggilan tertuang dalam surat resmi bernomor T-17/P.4.33/ Fd.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara di Masamba, dengan perihal permohonan bantuan pemanggilan saksi.
Tindakan ini merupakan eksekusi dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Luwu Utara Nomor PRINT-01.a/P.4.33/Fd.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, yang merupakan kelanjutan dari surat perintah sebelumnya Nomor PRINT-1/P.4.33/Fd.1/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta bantuan KPU untuk menghadirkan Ketua dan Anggota PPK guna dimintai keterangan serta meminta mereka membawa dokumen terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Jadwal pemeriksaan dibagi menjadi beberapa sesi berdasarkan wilayah kecamatan, yakni:
– Pukul 09.00 WITA: PPK Kecamatan Seko, Rampi, Rongkong, dan Malangke Barat.
– Pukul 11.00 WITA: PPK Kecamatan Malangke, Sabbang, Tanalili, dan Bone-Bone.
– Pukul 14.00 WITA: PPK Kecamatan Baebunta, Baebunta Selatan, Sukamaju, Sukamaju Selatan, dan Mappedeceng.
– Pukul 15.00 WITA: PPK Kecamatan Masamba dan Sabbang Selatan.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Pratama Muhamad Faizal Al Fitrah Kusnedy, S.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara selaku penyidik.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pengawasan, serta untuk arsip internal.
Penyelidikan ini menjadi langkah awal aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Luwu Utara.






