Jakarta-BNI.co.id

Aturan BPJS Kesehatan terbaru yang penting diketahui adalah perubahan sistem kelas rawat inap, yang akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga diwajibkan mengikuti alur rujukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, kecuali dalam situasi darurat medis yang mengancam jiwa. 
Berikut adalah rincian perubahan dan aturan terbaru BPJS Kesehatan:
1. Penghapusan Sistem Kelas dan Penerapan KRIS:

Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan KRIS.

KRIS bertujuan untuk memberikan fasilitas layanan rawat inap yang setara bagi semua peserta.

Perubahan ini mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025. 

2. Alur Rujukan:

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan mengikuti alur rujukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Artinya, pasien tidak dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik), kecuali dalam situasi darurat medis. 

3. Pembayaran Iuran:

Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan. 

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. 
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026. 
4. Denda Keterlambatan:

Denda keterlambatan pembayaran iuran tetap berlaku hingga 1 Juli 2026.

Untuk menghindari denda, pastikan Anda membayar iuran tepat waktu. 

5. Lain-lain:

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. 

Pemerintah memberikan tenggang waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru untuk sistem KRIS. 

Bagikan :