BNI.com//Sambas – Kalbar – Ketua Umum Seknas KPP Justitia Candra Kirana, SH, CP. NNLP, CH, CHt, CMI. NNLP dalam waktu dekat ini berencana akan menemui warga Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Sungai Deden Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Hal itu dikemukakan oleh aktivis yayasan lingkungan hidup SALAMBA, Revie Achary SJ saat bertemu langsung dengan Chandra yang sedang berada di Kota Singkawang, Sabtu (25/3/2023).
“Chandra menegaskan bilamana memang ada legalitas HGU seperti yang diklaim oleh PT Multi Daya Fortuna (MDF) sebagai dasar hukum hak yang dimiliki, tinggal diperlihatkan saja. Sehingga dapat ditemukan solusi dan jalan keluar tanpa harus menggunakan cara-cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Revie menirukan ucapan Chandra.
“Kemudian Chandra menambahkan Kalau sama-sama bisa menunjukkan bukti hak legalitas, tentunya tidak akan sulit diselesaikan. Dimana SHM yang dimiliki oleh masyarakat adalah bukti hak yang dikeluarkan oleh negara, dalam hal ini kementerian ATR/BPN yang sah menurut Undang-Undang. Demikian juga HGU yang diklaim oleh pihak perusahaan juga merupakan produk negara, dimana tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan solusi dan jalan penyelesaian. Karena akibat yang muncul dari Produk/legalitas yang diberikan/diterbitkan tersebut,” sambungnya.
Tanah seluas 1.450 ha milik warga TSM dan 230 ha hutan di Desa Sungai Deden diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebun Sawit PT MDF. Tanah tersebut telah dimiliki oleh lebih kurang 600 kepala keluarga dan sudah berstatus SHM. Namun tanah tersebut tidak dapat mereka olah dan manfaatkan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Melalui pertimbangan hukum dan demi memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah maka setiap perbuatan hukum yang menyangkut peralihan atau pembebanannya menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran pada instansi berwenang yang telah ditentukan. Selain itu, ketentuan tersebut juga merupakan suatu keharusan yang dilewati sesuai dengan proses dan prosedur peralihan hak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara warga TSM Sungai Deden hingga detik ini tidak pernah merasa mengalihkan kepemilikan lahan hak milik tersebut kepada siapa pun sejak 1994. Hingga akhirnya dikuasai secara sepihak oleh PT MDF yang mengaku memiliki sertifikat HGU dan hingga detik ini pula belum pernah memperlihatkan buktinya kepada warga TSM selaku pemegang SHM yang sah. Hal itu ditegaskan Revie kepada Chandra saat bertemu di Singkawang.
“Bilamana hanya pengakuan tanpa mampu menunjukkan bukti, tentunya harus ada tindakan tegas yang dilakukan negara terhadap pelanggaran hak yang dimiliki oleh warga sesuai hukum yang berlaku,” tegas Chandra mengakhiri pembicaraan.
Pada saat itu Revie juga berkesempatan melakukan panggilan telpon seluler dengan Tenaga Ahli Profesional Kantor Staf Presiden (KSP) Yanes Yosua Frans. Dalam pembicaraan telpon tersebut, Revie yang tercatat sebagai anggota Lembaga Inpest Kalbar ini meluahkan aspirasi warga masyarakat Kabupaten Sambas umumnya dan Desa Sungai Deden khususnya, terkait konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang dominan bergerak dibidang perkebunan Sawit. Dan perkara ini mendapat yang sangat baik dari Yanes.
“Saya bersama ketua umum Seknas KPP Justitia akan segera ke lokasi untuk langsung berbicara dengan para warga TSM di Sungai Deden Sambas dan tempat-tempat lain di Kalimantan Barat yang memiliki problem yang sama seperti yang dialami warga TSM di Sungai Deden Kabupaten Sambas. Agar kemudian dilaporkan pada kementerian terkait dan Bapak Presiden Jokowi. Karena Pak Presiden sudah tegas dan menegaskan bahwa penyerobotan dan perampasan hak milik warga masyarakat secara tidak sah merupakan tindak kejahatan pertanahan yang akan merugikan masyarakat dan seharusnya ditindak dan diberantas sebagai mafia tanah,” kata Revie menirukan ucapan Yanes.
“Bapak Presiden Jokowi dan pak Menteri ATR/BPN sudah perintahkan “Gebuk!” terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dan perampasan hak tanah milik masyarakat tanpa pandang bulu. Untuk itu saya akan segera ke Kalbar bersama dengan ketua umum Seknas KPP Justitia dan bertemu, melihat dan mendengar langsung di lokasi kejadian bukan hanya di Sambas. Tapi kejadian di kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan bila memang diperlukan saya juga akan datangi Kabupaten Ketapang kalau waktu memungkinkan,” tegas Yanes mengakhiri pembicaraan telpon selulernya.(RL4H)
Editor : Radiman Lah






