BNI.com// JAMBI – PT. Tanah Garam Nusantara’ telah mendaftakan perusahaan nya sebagai wajib pajak dalam hal ini pajak WAPU (Wajib Pungut) yang di daftarkan pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BAKEUDA) Provinsi Jambi.

Berdasarkan SK dari kantor BAKEUDA Provinsi Jambi nomor 142./KEP.BPKP. 2.2/2022 bahwa perusahaan PT. TGN telah menjadi WAPU Pajak.

Ternyata PT. TGN tidak melaksanakan pembayaran WAPU Pajak nya terhitung sejak tgl 1 januari 2022 sampai dengan 1 april 2023.
Hal ini disampaikan Santi Marantika. SE sebagai Kasubdi Evaluasi dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.

Saat di jumpai di kantor BAKEUDA Provinsi Jambi 13 April 2023 Santi menjelaskan bahwa “Benar PT. TGN sampai saat ini blm membayar WAPU Pajak perusahaan nya,” ucapnya.

Kemudian santi menambahkan “Memang kami akan turun ke perusahaan perusahaan yang ketika 3 bulan pembayaranya macet, itulah gunanya tiem OPAT untuk optimal oprasi ini,”

“Dan kita juga akan melibatkan team Reskrim Polda jambi untuk oprasi ini, agar team OPAT BAKEUDA juga aman, kalau tidak ada halangan bulan depan kami akan melakukan sidak langsung ke kantor perusahaan PT. TGN, terkait ini juga kami akan menonaktif kan SK WAPU Pajak nya,” tutupnya

Bagikan :