Makassar-BNI.co.id

Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI) secara resmi menyayangkan dan menolak keras pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang dalam sambutannya di acara Konferensi Provinsi PWI Sulawesi Selatan, Selasa (2/6/2026), menilai banyaknya wartawan “abal-abal” serta menyebutkan adanya oknum yang membawa kartu pers bergantung hingga delapan (8) buah.

Pernyataan tersebut dinilai menggeneralisasi profesi dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh insan pers yang bekerja secara profesional.

Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, M. Ali Sakti, menegaskan bahwa pernyataan pejabat tinggi daerah tersebut sangat disayangkan karena dilontarkan tanpa disertai data dan bukti yang jelas.

Menurutnya, jika Wali Kota memiliki data spesifik mengenai oknum yang melanggar, seharusnya disebutkan nama dan identitasnya, bukan memberikan cap negatif secara masif yang menyamaratakan seluruh wartawan di Makassar.

“Kami sangat menyesalkan ucapan Wali Kota yang menyebut banyak wartawan abal-abal, bahkan ada yang membawa ID Card tergantung delapan.

Pertanyaan kami sederhana: Siapa oknumnya? Yang mana yang dimaksud abal-abal? Kalau Bapak Wali Kota punya datanya, sebutkan namanya, tunjukkan buktinya. Jangan menyamaratakan semua wartawan hanya karena perilaku segelintir orang atau asumsi pribadi,” tegas M. Ali Sakti, Kamis (3/6/2026).

Selain mempertanyakan dasar pernyataan tersebut, PERJOSI juga mempertanyakan pemahaman Wali Kota Makassar mengenai definisi wartawan profesional dan terverifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini merujuk pada pernyataan Wali Kota yang menyatakan akan membatasi akses hanya kepada media yang telah melalui verifikasi dan uji kompetensi.

Menurut PERJOSI, istilah “terverifikasi” memiliki standar yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan turunannya. Verifikasi dilakukan oleh Dewan Pers dan organisasi profesi yang sah, bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah semata.

“Apakah Wali Kota paham betul apa yang dimaksud dengan wartawan terverifikasi? Apakah definisi verifikasi versi Pemkot Makassar sama dengan aturan yang ada di Dewan Pers? Karena kami khawatir, istilah verifikasi ini dipelesetkan hanya untuk mengakui satu organisasi saja, padahal negara mengakui keberagaman organisasi pers yang sah dan berbadan hukum,” jelas Kanda Ali – sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, memiliki lebih dari satu kartu pers atau identitas organisasi tidak serta-merta menjadikan seseorang wartawan “abal-abal”.

Banyak jurnalis yang tergabung dalam lebih dari satu organisasi profesi yang sah karena hak kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Selama mereka bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka mereka adalah wartawan yang sah dan berhak mendapatkan perlindungan negara.

“Kalau ada yang membawa delapan kartu, kita harus cek dulu: organisasinya sah tidak? Berbadan hukum tidak? Diakui Dewan Pers tidak? Kalau sah semua, mana yang salah? Hak berserikat itu dijamin UU. Jangan langsung dicap abal-abal hanya karena jumlah kartunya banyak.

Yang salah itu kalau kartunya palsu atau organisasinya tidak terdaftar. Nah, kalau ada yang palsu, laporkan ke polisi, jangan cap semua wartawan,” tambahnya.

Generalisasi Merugikan Profesi

PERJOSI menilai, sikap menyamaratakan wartawan dengan label negatif sangat merugikan citra profesi jurnalistik. Padahal, mayoritas insan pers bekerja dengan penuh tanggung jawab, memegang teguh kode etik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas.

Organisasi yang menaungi jurnalis media siber ini mengingatkan kembali bahwa keberadaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun di atas landasan kemitraan yang setara, saling menghormati, dan konstruktif, bukan saling melemparkan tuduhan yang tidak berdasar.

“Kami sepakat bahwa wartawan harus profesional, harus terverifikasi, dan harus beretika. Itu tugas organisasi profesi untuk mengawasi dan mendidik anggotanya.

Tapi kalau ada oknum yang salah, tindak oknumnya, cabut kartunya, lapor pelanggarannya ke Dewan Pers. Jangan sampai pejabat publik memberikan stigma negatif seolah-olah wartawan di Makassar ini kebanyakan abal-abal. Itu penghinaan bagi ribuan jurnalis yang sudah bekerja jujur dan keras setiap hari,” tegasnya.

PERJOSI Minta Bukti Nyata

Menutup pernyataannya, PERJOSI secara resmi menuntut Wali Kota Makassar untuk membuktikan ucapannya. Jika memang ada data mengenai oknum yang tidak bertanggung jawab, data tersebut harus diserahkan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

PERJOSI juga mengajak seluruh elemen organisasi pers, rekan-rekan jurnalis, dan masyarakat luas untuk kritis melihat isu ini. Setiap organisasi diminta membahas dari sisi masing-masing sesuai sudut pandang dan kepentingan anggotanya, namun tetap dalam satu barisan menjaga kehormatan profesi wartawan.

“Ini bukan soal PERJOSI saja, ini soal harga diri kita semua. Kami mengajak rekan-rekan dari organisasi lain, teman-teman media, mari kita pecahkan berita ini dari sisi masing-masing. Bahwa profesi ini tidak pantas dicap buruk tanpa bukti.

“Kami minta bukti, kami minta nama oknumnya, kami minta penjelasan apa standar ‘verifikasi’ versi Pemkot Makassar. Kami bersatu demi profesi kita, demi kemerdekaan pers, dan demi keadilan informasi bagi masyarakat,” pungkas M. Ali Sakti.

Polemik ini kini menjadi sorotan utama di kalangan jurnalis Sulawesi Selatan. Publik menunggu apakah Wali Kota Makassar akan merespons dan melengkapi pernyataannya dengan data konkret, atau justru pernyataan tersebut hanya asumsi sepihak yang berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Bagikan :