Makassar-BNI.co.id

Polemik pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, soal istilah “wartawan abal-abal” dan kepemilikan banyak kartu identitas pers kian memanas. Jumat 5 Juni 2026.

Di tengah hampir seluruh elemen pers menilai pernyataan itu keliru, muncul sikap Ketua Karang Taruna, Muhammad Zulkifli, yang “pasang badan” membelanya.

Langkah ini justru menuai kritik tajam karena dianggap meleset dari fakta dan pemahaman hukum yang berlaku.

Ketua DPW PERJOSI Sulsel, Muh. Ali Sakti, A.Md.,CLA-D menegaskan, pembelaan Muhammad Zulkifli sama sekali tak berdasar dan tak memahami inti masalah.

“Ia berkoar membela pejabat, padahal seluruh organisasi pers sepakat pernyataan Wali Kota mengandung kekeliruan mendasar,” tegasnya.

Senada disampaikan Sekretaris PERJOSI, Syamsuddin, ST.,CFLE.,CLA.,CPLA.,C.JI.,C.ILJ. Baginya, menyamaratakan wartawan hanya karena perilaku oknum, atau menganggap punya banyak kartu berarti tidak sah, adalah kekeliruan besar.

Apalagi ucapan yang memberi kesan negara hanya mengakui satu organisasi, padahal hak berserikat dijamin konstitusi.

Insan pers menegaskan, ukuran profesionalitas bukan jumlah kartu, melainkan kepatuhan pada UU Pers, Kode Etik, dan legalitas media. Punya banyak kartu dari organisasi sah adalah hak warga negara, bukan tanda abal-abal.

Poin yang dipermasalahkan jelas:

1. Generalisasi tanpa bukti dan nama oknum jelas.
2. Salah mengartikan hak berserikat.
3. Anggapan pengakuan organisasi semata wewenang pemerintah.

Kritik tajam juga ditujukan pada Muhammad Zulkifli. Ia dinilai keliru arah, seolah memprotes pers adalah mereka yang tak mau dibina. Padahal pers sepakat butuh verifikasi, namun menolak stigma dan definisi keliru.”kata Syamsuddin.

“Sebagai Ketua Karang Taruna, sebaiknya fokus urusan kemasyarakatan, jangan masuk ranah profesi yang tak dipahami. Belajar dulu soal UU Pers dan fungsi Dewan Pers sebelum berbicara,” tegas pernyataan PERJOSI.

Polemik ini makin menegaskan adanya kesalahpahaman mendasar dari pernyataan awal Wali Kota. Masyarakat berharap masalah ini segera diluruskan agar hubungan pemerintah dan pers tetap setara, harmonis, dan berdasarkan hukum.

Bagikan :