Jakarta-BNI.co.id
Kartu Indonesia Sehat (KIS) memberikan fasilitas layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, maupun tingkat lanjut seperti rumah sakit.
KIS mencakup layanan preventif dan promotif seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan berkala, dan edukasi kesehatan.
Selain itu, KIS juga memberikan akses ke layanan kesehatan yang lebih luas, termasuk layanan perawatan kehamilan, persalinan, dan perawatan kesehatan anak.
Fasilitas yang Tersedia dengan KIS:
Layanan Kesehatan Dasar:
Pemegang KIS dapat mengakses layanan kesehatan dasar di puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Layanan Kesehatan Tingkat Lanjut:
KIS juga memberikan akses ke layanan kesehatan tingkat lanjut di rumah sakit, termasuk pemeriksaan, pengobatan, operasi, dan rawat inap.
Layanan Preventif dan Promotif:
KIS mencakup layanan preventif seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan berkala, dan edukasi kesehatan.
Layanan Khusus:
KIS juga memberikan layanan khusus seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan kesehatan anak.
Layanan Gratis:
Pemegang KIS tidak perlu membayar biaya layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan program JKN.
Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan:
Pendaftaran:
KIS tidak bisa didaftarkan secara mandiri, melainkan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. BPJS Kesehatan dapat didaftarkan secara mandiri.
Pembayaran Iuran:
Peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena iuran ditanggung oleh pemerintah. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan.
Cakupan Layanan:
KIS memiliki cakupan layanan lebih luas, termasuk layanan preventif dan promotif. BPJS Kesehatan fokus pada layanan pengobatan saat sakit.
Fasilitas Kesehatan:
KIS bisa digunakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki daftar fasilitas kesehatan yang terdaftar.






