Bojonegoro – BNI.co.id

Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memicu kemarahan warga.

Dugaan pungli ini dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial ZD, yang memungut biaya sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk pembuatan KTP elektronik dan Rp50.000 untuk pembuatan KK.

Informasi ini pertama kali mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan praktik tersebut melalui media sosial. Dalam percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari ZD, dia memberikan penjelasan terkait pungutan tersebut. Rabu 11 Desember 2024.

“Sebetulnya kalau mau sesuai prosedur, yang bersangkutan datang sendiri ke balai desa, langsung ke operator kecamatan buat IKD KTP elektronik, baru cetak KTP. Kalau kehilangan, ada juga minta surat kehilangan dari desa ke Polsek, baru ke kecamatan, itu gratis.

“Karena ada yang mau lewat ‘jalan tol,’ jadi ada jasa tol, ibarat orang bawa mobil kalau lewat tol dengan yang lewat jalur tidak tol,” tulis ZD dalam percakapan yang beredar”.

Pernyataan ini memicu respons keras dari masyarakat. Salah seorang warga bahkan membalas melalui status WhatsApp, menyebut bahwa biaya Rp200.000 hanya berlaku khusus di Desa Ngemplak.

Informasi ini semakin memperkeruh suasana, membuat warga yang merasa menjadi korban semakin geram.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ngemplak, Desy Irawati, mengaku belum mendengar adanya laporan terkait pungli tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Desy menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Maaf, ini baru pulang anjangsana. Oke, akan saya tindak lanjuti untuk memanggil yang bersangkutan. Kulo tak ashar dulu,” ungkap Desy.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pungli dalam pelayanan publik di tingkat desa. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

Jika terbukti, praktik pungli ini tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat Desa Ngemplak kini menunggu tindakan nyata dari aparat desa dan pemerintah daerah untuk mengembalikan kepercayaan mereka terhadap pelayanan publik. Sementara itu, praktik pungli seperti ini harus segera dihentikan agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan bebas dari tindakan ilegal.

Bagikan :