Ketapang – BNI.co.id
Proyek pembangunan pengaman pantai di Dusun Sungai Tengar, RT.02, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terancam gagal akibat kelalaian dan lambannya pelaksanaan pekerjaan. Selasa, (3/12/2024).
Proyek yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK) ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp19.298.430.000 yang bersumber dari APBN 2024.
Pelaksana proyek adalah PT. Melindo Pratama Putra, dengan supervisi dari CV Centrina Engineering. Kontrak dimulai pada 20 Mei 2024 dengan jangka waktu penyelesaian 225 hari kalender. Namun, hingga Desember 2024,
Progres proyek masih jauh dari target, memicu kekhawatiran proyek tidak akan selesai tepat waktu.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh proses pencetakan material kubus yang dilakukan di luar lokasi, sehingga memperlambat pengiriman material ke lokasi pekerjaan.
“Kini sudah memasuki musim penghujan dan angin barat. Ombak kuat bahkan telah mencapai komplek pemakaman umum dan mengancam rumah warga. Kami khawatir proyek ini akan gagal total,” ujar warga tersebut dengan nada cemas.
Masyarakat Dusun Sungai Tengar mendesak agar pihak Kementerian PUPR dan BWSK segera turun tangan untuk mengaudit dan memastikan proyek diselesaikan secepat mungkin. Ancaman ombak yang semakin mendekati pemukiman warga memerlukan penanganan segera.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa banyak kubus beton belum terpasang karena pengiriman material dari Ketapang yang tertunda akibat pabrikasi yang dilakukan di luar lokasi proyek.
Awak media akan segera mengkonfirmasi permasalahan ini kepada instansi terkait di Pontianak untuk mendapatkan penjelasan resmi dan memastikan langkah tindak lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Melindo Pratama Putra maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas situasi ini.






