BNI.com//Tebo-Jambi – Pertambangan Tanpa izin (Peti) terjadi sudah lama dan tak kunjung di usai di daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut butuh komitmen pemerintah penegak hukum dan kolaborasi banyak pihak.

Hal itu menjadi topik pembahasan pihak desa perintis kecamatan Rimbo bujang.

Sedangkan pihak desa sudah melarang warganya untuk melakukan kegiatan ilegal peti.

Seperti kegiatan yang di lokasi desa perintis jalan 1 unit 1 dan lokasi di jalan 5 unit 1, kegiatan tersebut masih berlangsung , Tanpa kordinasi dengan pihak desa.

Dugaan APH seakan diam dan tutup mata dengan kegiatan tambang ilegal tersebut ada apa dengan APH ? Seakan – akan unsur pembiaran. Sabtu (17/6/2023).

Disaat tim investigasi BNI mempertanyakan legalitas pertanyakan kepada salah satu pekerja inisial Nur legalitas ,namun pihak pekerja dan bos yang mempunyai mesin menjawab dengan tidak sopan.

“Apa urusan wartawan dengan kami ” lalu tim menjawab dengan lembut dan mengambil photo kegiatan tersebut”.

Sedangkan dalam aturan undang – undang no 3 tahun 2021 tentang perubahan ( Peti ) UU no 4 tahun 2009 pidana penjara paling lama 5 tahun denda 100 milyar.

Diminta kepada fihak kepala desa perintis APH dan dinas – dinas terkait menindak dengan tegas agar pelaku peti yang merusak ekosistim agar tidak bertambah kerusakan alam oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Laporan: Joinsyah

Bagikan :