BNI.com//Sambas-Kalbar – Padahal Sering kali diprotes dan diterbitkan oleh sejumlah media online, masih ada saja terjadi. Kali ini kembali ditemukan pada proyek Siluman alias Tak Bertuan, di Dusun Sekumbak Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, tanpa memasang papan nama.
Proyek kegiatan Tersebut di Desa Lela yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana, sekira kurang lebih 400 meter, lalu berapa besar anggaran pemerintah untuk proyek kegiatan tersebut. Senin (11/12/2023).
Dari hasil pantauan awak media kegiatan proyek kegiatan tersebut Berlokasi di Dusun Sekumbak Desa Lela, terlihat jelas tidak ada pemasangan papan nama proyek tersebut hanya patok merah yang terlihat.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ia juga selaku pekerja di proyek tersebut menyebutkan.
” Kegiatan proyek tersebut sudah empat hari selesai dikerjakan, mengenai plang papan nama saya tidak tahu, saya hanya pekerja. Lanjut, untuk panjang proyek saluran tersebut lebih kurang 400 meter pak, dan mengenai upah permeternya 3500 ( tiga ribu lima ratus rupiah ),” ujarnya.
Untuk menyikapi proyek pemerintah yang tidak transparan atau ditutup-tutupi. Proyek pemerintah yang tidak memasang papan nama informasi bukan hanya melanggar Undang – Undang.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek yang bersumber dari dana pemerintah.
Salah satu peraturan yang diterapkan adalah ” Wajib ” pemasangan papan proyek tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Aturan tersebut sudah jelas disebutkan tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 20008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan Informasi pada setiap kegiatan proyek pemerintah yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN itu Wajib untuk dipasang. Sebab dalam papan informasi tertulis nomor kontrak, nama perusahaanya, serta batas waktu pelaksanaan.
Dalam uraian pekerjaan, juga tentunya tertulis agar pemasangan papan nama diarea proyek, dan harus ditempatkan ditempat yang strategis, mudah diketahui masyarakat/publik.
Jika pihak rekanan pelaksana sengaja tidak mau memasang papan plang informasi, berarti pihak pelaksana sengaja menyembunyikan, dan patut diduga akan membohongi masyarakat (Wardi).






