Jambi-BNI.co.id 

Proyek SMPN 2 Satu Atap yang membangun ruang tata usaha berlokasi di Kecamatan Nioah Panjang Sungai Jeruk, terlihat kejanggalan di proyek yang dengan nomor kontrak 027/sp/E purchasing/kons/bid.smp/disdik /2024.

Dengan tanggal kontrak 27 juni, namun di sini tidak di tuliskan lama waktu pengerjaan, di duga proyek tersebut telat dalam waktu penyelesaian .

Hingga kontrarktor dan Kabid SMP Joko memanipulasi data untuk pencairan di dinas Bakeuda. Betul bang mereka sudah nencairkan di bulan Desember kemaren bang tanggal 23″ ujar bagian keuangan di bakeuda.

Disini terlihat kejanggalan , harusnya proyek yang di duga milik seorang APH di Tanjab Timur itu seharus di kenakan denda karena di tanggal 25 Desember 2024 sewaktu didatangi tim belum terlihat 100% rampung.

Bahkan tim melihat ada item yang tak terpenuhi di dalam RAB yang tak ada pisik di proyek tersebut. Saat di konfirmasi ke Joko sebagai Kpala Bidang SMP Diklknas Tanjab Timur ,Joko hanya menjawab itu semua tidak benar .

” proyek itu waktu pelaksanaannya 180 Hari Kalender bang” ujar Joko. Namun saat tim minta joko untuk membuktikan bahwa memang benar proyek yang volume nya cuma 8X12 di kejakan selama masa 180 Hari Kalender atau sama dengan enam bulan.

Di sini tentu membuat tim bertambah curiga terhadap Kabid SMP tersebut di tambah lagi tim mendapat kan info bahwasanya proyek tersebut di duga kuat milik kajari yang di kerjakan oleh cv hinko jaya raya.

Disi jelas terlihat ada manipulasi data untuk di serahkan ke Dinas Bakeuda untuk pencairan oleh CV Hinko.

Disi jelas kontraktor melanggar ayat 2 kuhp tentang perbuatan pemakaian surat palsu (pemalsuan data),

Kepala Bidang SMP Joko pun dapat di sangka kan penyalah gunaan jabatan melanggar undang- undang nomor 31 tahun 1999dan undang-undang nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini tim akan melaporkan masalah ini ke pihak kajati jambi maupun BPK RI.

Bagikan :