BNI.com//Pandeglang-Banten – Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM ) dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental ketrerampilan.ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Penyelenggara PKBM harus memiliki izin oprasional secara legal syarat pokok penting memiliki sarana seperti halnya ruang kelas ruang, kepala sekolah,ruang pendidik,ruang perpustakaan,ruang ibadah dan ruang toilet.memiliki kurikulum pendidikan,yang di laksanakan lembaga PKBM,kemudian melaksanankan kegiatan belajar mengajar
Besaran dana oprasional atau ( BOP ) bervariasi seperti halnya untuk paket A sebesar Rp 1300.000,- Paket B sebesar RP 1500.000 sedangkan Paket C sebesar Rp 1500.000,-
Saat di temui awak media rabu Tanggal 5 april 2023 humaedi ketua Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara (GERHAMTARA) Provinsi Banten membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada lembaga PKBM Handayani Jl.Raya Cikeusik Desa Gunung Batu Kec.munjul Kabupaten Pandeglang dan PKBM LESTARI Kp.Sadang Pajagan Desa.ciburial Kec.Cimanggu Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya ke dua PKBM tersebut Diduga ada nya indikasi Penyalahgunaan Wewenanf Serta Jabatan Sarat KKN,Selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBN Pusat dengan cara mengupload peserta didik kedalam data dapodik dasmen dengan jumlah yang cukup banyak 312 untuk PKBM Handayani dan 16 ruang bangunan, namun tidak terlihat adanya aktivitas belajar mengajar di PKBM tersebut.
Didalam data Dapodik Dasmen PKBM Lestari melakukan penginputan data dengan peserta didik sebanyak 356 dengan jumlah 8 ruang bangunan,berdasarkan hasil pemantauan kami tidak terlihat ada nya jumlah Peserta Didik sebanyak 356 dan 8 Ruang bangunan diduga tidak sesuai dengan input Dapodik Dasmen.
Untuk perihal tersebut kami sudah mencoba mendatangi sekertariat dan mecoba berkomunikasi dengan Kepala PKBM namun sulit ditemui bahkan berulang kali kami mendatangi PKBM Handayani selalu tidak ada ditempat dan aktifitas Belajar mengajarpun tidak pernah kami temui,sehingga kami melayangkan surat Klarifikasi yang ditujukan kepada Dua PKBM tersebut.
Namun sampai saat ini kami belum menerima jawaban,berdasarkan surat klarifikasi yang kami layangkan itu untuk menjadi dasar laporan informasi yang kami akan serahkan ke ( APH ) aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terkait tentang kegiatan di dua PKBM tersebut,” ungkapnya.
Junedi selaku Kepala PKBM Handayani ketika awak media mendatangi sekertariat tidak dapat ditemui kemudian rekan media mendatangi kediaman yang tidak jauh dari sekertariat.
Sama halnya junaedi tidak dapat menemui kami pintu pagar tertutup rapat namun tampak terlihat didalam rumah seseorang membukakan Hordeng kemudian menutupnya kembali tidak sampai disitu saja kami berupaya untuk meminta hak jawab salah satu rekan media mencoba melakukan komunikasi lewat Via Tlp namun tidak di jawab sampai berita ini di terbitkan.
Laporan: Abdul Iman






