BNI.com//Sambas-Kalbar – Pemerintah Daerah terus mendapat kucuran dana dari pemerintah melalui beragam program bantuan guna melengkapi sarana prasarana guna meningkatkan mutu akses jalan di setiap daerah hingga merata. 13 September 2023.
Namun hal ini menimbulkan potensi kasus praktek pelanggaran, dalam pengalokasian dana berbagai kucuran dana tersebut sangat rentan korupsi, sehingga dapat kesempatan untuk dijadikan memperkaya diri dan kelompok untuk meraup keuntungan oleh oknum bermental korup.
Untuk itu perlu, peran kontrol sosial sangat penting termasuk dari masyarakat dalam rangka memonitoring atau memantau setiap program bantuan yang dikucurkan pemerintah, agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga tercipta pembangunan yang sesuai dengan aturan dan tujuan awal dari program terkait.
Yang terjadi di Kabupaten Sambas pemeliharaan Jalan Pendidikan Safiudin Tumok Mangis Kabupaten Sambas yang mendapatkan bantuan pemeliharaan jalan raya . di lapangan di temukan tidak ada nya papan plang sebagai informasi sudah melanggar atururan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang menelan biaya senilai 1Meliar sekian di duga menyalahi aturan dalam pengelolaan dana dan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pasalnya melakukan kegiatan pengerjaan nya di malam hari Seakan pihak pelaksana sengaja melakukan pekerjaan itu untuk tidak di ketahui Publik ,besar nya anggaran yang di kucur kan untuk kegiatan tersebut akan menjadi lahan korupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Menurut pantauan awak media dilapangan, diduga pekerjaan nya banyak mendobrak prosedur menyalahi aturan Regulasi dalam pelaksanaan.
Sehingga timbul dugaan bahwa pelaksana kegiatan sudah menyalah gunakan wewenang dan menduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN .
Karena sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Memang regulasinya mengatur demikian karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
Melanggar konstruksi spek yang ditentukan pemerintah, jelas itu sebuah pelanggaran yang mengangkangi bestek buatan konsultan beserta tim teknis dan pemerintah.
Lanjut, menanggapi hal itu.Awak media pun berusaha konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Sambas Bidang Marga yang berinisial SKR,melalui via whatsapp bernomor kontak 0858-2115-xxxx
Sama sekali tidak ada jawaban.
Kemudian awak media mendatangi kantor Dinas PUPR Ruang Bina Marga bertemu dengan yang bersangkutan namun tidak bisa untuk di minta konfirmasi dengan alasan ada tamu. Sampai berita ini tayang. (Wardi).






