BNI.com//Pringsewu-Lampung – Sejumlah Permasalahan Terkait Realisasi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Diungkap BPK Lampung Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP).Pada Tahun 2022Pemkab Pringsewu Menggagarkan Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Sebesar Rp, 29.371.444.370,00 Dan Merealisasikan Sebesar Rp ,28 .183.569.128,00 Atau 95,96%Dari Anggaran. Senin (3/7/2023).

Dari Anggaran Tersebut Diantaranya Digunakan Untuk Pekerjaan Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK ), Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Secara Swakelola

BPK Menyebut , Pekerjaan Rehabilitasi Dan Pembangunan Gedung Dengan Keseluruhan Kontrak Sebesar Rp,5.079.464.000,00 Menunjukkan Kekurangan Volume Sebesar Rp,66.664.572,56 Dan Ketidak Sesuaian Spesifikasi Sebesar Rp 298.873.944,68 Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Adapun Rincian Pekerjaan Yang Disebut Oleh BPK Lampung Sesuai LHP Nomor : 35B /LHP /XVIII/.BLP /2023Tanggal 16 Mei 2023 Adalah:

1. Kekurangan Volume Sebesar Rp 40.865.822,33Dan Ketidak Sesuaian Spesifikasi, Spesifikasi Sebesar Rp 86.151.697,05 Pembangunan Dan Rehabilitasi SMP NEGERI 3 GADING REJO

2. Kekurangan Volume Sebesar Rp, 18.486.610,35 Dan ketidak Sesuaian Spesifikasi Sebesar Rp,115.964.439,65 Pada Pekerjaan Di SMP NEGRI 4 PRINGSEWU

3. Kekurangan Volume Sebesar Rp 7,312.139,88 Dan Ketidak Sesuaian Spesifikasi Sebesar Rp ,96.757.807,98 Pada Pekerjaan Di SMP NEGERI 2 PAGELARAN

Sehingga BPK Lampung Merekomendasikan Agar Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Mengembalikan Kelebihan Bayar Sebesar Rp,365 .538.517,24
Atas Rekomendasi Tersebut Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Baru Mengembalikan Ke Kas Daerah Sebesar Rp, 110 .000.000,00

PENGELOLAAN DANA BOS TIDAK SESUAI KETENTUAN .

Lebih Lanjut Badan Pemeriksaan Keuangan Kewakilan Provinsi Lampung Juga Menemukan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS Pada 10 Sekolah Yang Terdiri Dari 6 Sekolah Dasar Dan 4 SMP Negeri Tidak Sesuai Ketentuan

BPK Menjelaskan , Beberapa Uraian Permasalahan Terkait Penggunaan Dana BOS Pada Dinas Pendidikan Pringsewu ,Yaitu:

A. Perencanaan Dan Penganggaran Belanja BOS tidak Cermat

B. Keterlambatan Penyetoran Pungutan Pajak Atas Penggunaan Dana BOS Pada Sekolah Negeri Sebesar Rp,160.269.351,09

C. Penggunaan Dana BOS Untuk Fasilitas PPBD Online Pada 16 SMPN Tidak Tepat Sebesar Rp,92.800.000,00

D. Pembayaran Honorarium Untuk Guru PNS Tidak Sesuai Juknis Pada Enam Sekolah Sebesar Rp ,36.997.600,00

E. Terdapat Penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Pada 7 Sekolah Sebesar Rp ,66.737.080,00

F. Kelebihan Pembayaran Atas Transfort Pada Dua Sekolah Sebesar Rp,300.000,00

G. Penggunaan Dana BOS Tidak Didukung Bukti Pertanggung Jawaban Pada 6 Sekolah Sebesar Rp ,170 .673.324,00

Selanjutnya BPK Lampung Merekomendasikan Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Untuk Mengembalikan Kelebihan Selanjutnya BPK Lampung Merekomendasikan Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Untuk Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp,37.297.600,00 Dan Indikasi Kerugian Daerah Sebesar Rp,237 .410.404,00

Pemkab Pringsewu Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Telah Menindaklanjuti Rekomendasi Tersebut Dengan Mengembalikan Kepada Kas Daerah Sesuai STS Sampai Tanggal 10 Mei 2023.(bbg)

Bagikan :