Direktur YBH Justice Malut Ongky Nyong, SH.
BNI.com//Maluku Utara – Yayasan Bantuan Hukum Justice Indonesia Propinsi Maluku Utara menilai putusan sengketa pilkades Halmahera Selatan jauh dari Norma Hukum Desa, hal senada dijelaskan Direktur YBH Justice Malut Ongky Nyong, SH bahwa pemerintah daerah keliru dalam menterjemahkan peraturan perundang-undangan desa terkait dengan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkades serentak kali ini.
“Kewajiban Bupati dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Pasal 37 Ayat (6) tidak boleh dilakukan secara kesewenang-wenangan tapi harus dengan memperhatikan substansi Norma Hukum Desa itu sendiri, karena Pilkades itu adalah rezim hukum desa bukan rezim kekuasaan daerah, sehingga semestinya tindakan Bupati dalam menyelesaikan perselisihan tersebut lebih sebagai mediator yang menuntun para pihak yang bersengketa untuk fokus mencari solusi terhadap objek masalah dengan cara atau langkah-langkah yang Akuntabel, transparan dan berkeadilan.
Demikian pula bagaimana tugas pokok Panitia Kabupaten yang dibentuk Oleh Bupati sebagaimana amanat tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2020 Pasal 5 Ayat (4) huruf f yaitu Memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilkades di Kabupaten, nah ini juga dituntut harus menjadi fasilitator yang profesional dengan tanpa terkesan mengambil alih atau merampas nilai dari pemilik hajatan demokrasi desa yaitu kelompok yang bersengketa “. jelasnya Ongky Nyong.SH.
Ongky Nyong. SH menjelaskan bahwa ada beberapa catatan ketidakpastian administrasi pemerintahan dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkades serentak kali ini. Dalam ketidakpastian Administrasi Pemerintahan dalam konteks penyelesaian sengketa ada Dua problema.
Pertama :Bupati pada saat bersikap mengambil alih penyelesaian sengketa hasil Pilkades tersebut dengan dasar dugaan pelanggaran tim penyelesaian, Tidak ada proses yang diperlihatkan bagaimana mekanisme atau wujud pengambilalihan penyelesaian yang dilakukan oleh Bupati”.
Kedua, tiba-tiba dibuat pengumuman tentang daftar nama-nama pemenang Pilkades, tanpa ada prodak pertimbangan pertimbangan hukum yang dapat dipegang oleh para pihak yang bersengketa, sehingga timbul pertanyaan lagi Apa dasar mereka yang kalah dan apa dasar mereka yang menang? Apalagi mereka yang sudah terpilih secara demokratis di desa tapi dikalahkan dikabupaten dan sebaliknya mereka yang tidak dipilih secara demokratis.
Akhirnya timbul pertanyaan apakah rujukan yang dipakai oleh Bupati adalah prodak tim penyelesaian yang diduga bermasalah itu ataukah ada upaya langkah langkah baru yang dilakukan oleh Bupati demi mengembalikan kepercayaan para pihak yang bersengketa,” kata Ongky Nyong.
Di desa namun dimenangkan di kabupaten kira – kira dasar pertimbangan hukumnya apa? sehingga harapannya itu bisa menjadi pembelajaran hukum kepada para pihak dan publik pada umumnya, dan masih banyak lagi kelemahannya saya melihat”. Tegasnya Ongky Nyong, SH Direktur YBH Justice Malut.





