BNI.CO.ID-SUMEDANG-JABAR – Marak nya peredaran obat keras ilegal Golongan G jenis Exymer dan tramadol di warung yang berkedok menjual kosmetik, sembako dan bengkel,modus tersebut diduga untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu warung tersebut terdapat di Jl Raya lintas Garut Sindangpakuon Cimanggung Sumedang.kamis (7/3/2024)
Maraknya peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal di wilayah hukum Polres Sumedang menjadikan peluang bisnis haram dengan omset yg mengiurkan bahkan taget pasar pun tak pandang bulu
Diperjual belikan kepada anak-anak remaja yang berusia dibawah umur.
Saat dikonfirmasi awak Media oknum penjaga toko obat yang penjualannya dengan berkedok toko kosmetik menjelaskan bahwa ia hanya di tugaskan menjaga berjualan, sementara kordinator lapangan (Korlap) ada lagi yang lain.
” Saya di sini cuma jaga bang, sementara untuk urusan Kordinasi nya pak usep,”ujarnya.
Ketika di konfirmasi lebih lanjut lagi oleh beberapa awak media,M mengaku tidak kenal dengan nama Bos nya.
“Saya cuma kenal dengan bang Usep sebagai tangan kanan pemilik tokonya,” pungkasnya.saat di konfirmasi.
Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(Abu)





