Nunukan-BNI.co.id
Polemik kepemilikan lahan PT Nunukan Jaya Lestari (PT NJL) kembali mencuat setelah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut secara resmi dinyatakan fiktif oleh putusan pengadilan.
Penetapan ini mempertegas bahwa penguasaan lahan yang selama ini diklaim dan dimanfaatkan perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Lahan seluas 19.974 hektare yang berada di wilayah Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebelumnya berada dalam penguasaan PT NJL berdasarkan dokumen HGU.
Namun hasil pemeriksaan hukum menemukan bahwa sertifikat tersebut cacat administrasi, tidak memenuhi syarat formal penerbitan, serta dikategorikan sebagai dokumen tanpa legalitas agraria yang sah.
Putusan Pengadilan Menguatkan: HGU Tidak Sah Putusan pengadilan tingkat tertinggi menyatakan bahwa penerbitan HGU PT NJL dilakukan tanpa verifikasi lengkap terkait status kawasan, batas lahan, dan klasifikasi tata ruang wilayah.
Dengan demikian, status hukum lahan kembali menjadi tanah negara, dan seluruh aktivitas komersial di atasnya harus dihentikan sampai ada proses legalitas baru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/2016 tentang Pembatalan Hak Guna Usaha Nomor 01/Nunukan Barat atas nama PT Nunukan Jaya Lestari seluas 19.974,130 hektare, yang terletak di Desa Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Secara hukum, pencabutan HGU berarti perusahaan tidak lagi memiliki hak penguasaan, pengelolaan, maupun pemanfaatan atas area tersebut,” ujar Achmad Jayansyah, Sekretaris Prawiro Kaltim. Rabu (10/12/2025).
Diduga Masih Kuasai Lahan: Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Meski sertifikat HGU dibatalkan sejak 2016, sejumlah laporan lapangan maupun temuan masyarakat menyebut bahwa PT NJL masih melakukan penguasaan fisik dan aktivitas pemanfaatan lahan. Perusahaan juga dikabarkan hanya dikenai sanksi administratif, tanpa penghentian kegiatan.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian kawasan yang dimanfaatkan disebut beririsan dengan hutan lindung dan kawasan hutan produksi, yang semestinya berada di bawah perlindungan hukum kehutanan nasional.
Kondisi ini membuka potensi pelanggaran hukum berlapis, mulai dari pelanggaran kehutanan hingga dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah negara.
“Jika sertifikat sudah dibatalkan oleh negara, tetapi perusahaan masih menguasai lahan, maka itu bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap negara,” tegas Achmad Jayansyah.
Prawiro Kaltim (Relawan Prabowo) mendesak pemerintah pusat, termasuk Jaksa Agung, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
Achmad Jayansyah juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat HGU yang terbukti fiktif tersebut.
Ia menilai Tim PKH harus segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Nunukan Jaya Lestari.
“Negara harus hadir. Jika tidak, ini membuka preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam,” ujarnya.
Simbol Masalah Agraria Nasional
Kasus PT NJL kini menjadi sorotan nasional karena dianggap mencerminkan persoalan klasik dalam sektor agraria Indonesia, seperti:
,1. tumpang tindih izin,
2. dugaan sertifikat rekayasa,
3. lemahnya verifikasi administrasi,
4. penyalahgunaan kewenangan, dan
5. minimnya pengawasan lapangan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait eksekusi putusan, termasuk penertiban lahan dan penataan ulang akses pemanfaatan.
Jika kasus ini terus bergulir dan masuk ke tahap penyidikan formal, PT NJL berpotensi menjadi preseden besar penindakan terhadap praktik sertifikasi agraria ilegal di Indonesia.





