BNI.com/kab.Bungo-Jambi -Rio suka makmur kangkangi aturan Skb 3 tiga Mentri ATR/BPN Tahun 2019
Aturan yang dibuat pemerintah pusat kementrian agraria ( BPN ) sudah jelas membuat aturan untuk wilayah Jambi dana maksimal yang dapat ditarik dari masyarakat Jambi,Sabtu (23/09/2023)
Lain halnya hal yang dilakukan di desa suka makmur kec bathin ll babeko kab Bungo merasa benar pengutipan dana PTSL 500.000- 750.000 per Persil sertifkat ,
Jika kita bertanya mengenai kutipan dana tersebut dengan nada menantang , dengan awak BNI Jambi kutipan itu dilakukan dilakukan RT Masing – masing ujar Rio suka makmur .
Kutipan dana sebanyak 500.000( sertifkat rumah ) 750.000 ( sertifkat kebun) Rio mengamini kutipan dana tersebut sebanyak 250 Persil dan ini keputusan musyawarah Tampa di dampingi Rio ujarnya. sembari membela diri
Dengan adanya penarikan dana tahun 2022 untuk pembayaran PTSL / BPN itu dilakukan RT dan masyarakat dan yang membagi masyarakat ujarnya
Sebelum kegiatan ini di laksanakan pihak Rio ( kades) sudah di peringat APH Bungo untuk tidak melanggar aturan karna tergolong pungli dan jika terjadi pihak kejaksaan memantau PRONA PTSL berjalan , namun awak media heran jika ada laporan ke pada dinas APH Bungo, seakan kurang tanggap laporan awak media ”
Aturan Skb 3 tiga Mentri sudah menjelaskan jangan selalu membebani masyarakat dengan adanya program nasional agar pajak bumi dan bangunan maksimal masa depan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (legalitas tanah )
Awak media BNI / Bareskrim melihat ke wilayah , aturan yang yang dibuat oleh kementrian agraria , ATR , Mendagri hanya sesuatu selogan , dan pihak Rio ( kades) merasa pembenaran diri Tampa ada solusi dari APH Bungo,
diminta kepada APH Bungo. Agar memberikan efek jera kepada Rio ( kades) yang diduga pungli dengan adanya program nasional (Joinsyah)






