BNI.com/Kab.Tebo-Jambi.-PLN ( Persero) Rimbo bujang pemblokiran kWh Tampa ada surat teguran dengan konsumen “Sabtu 28/10/2023
Sekitar 1 bulan yang lalu 5/9/2023 pelanggan inisial JS mendaftarkan sebagai pelanggan PLN dengan seiring ya waktu Konsumen ingin mengisi kembali token pulsa listrik ya namun anehnya tidak dapat di isi ulang,
Namun pelanggan JS Menghubungi PLN ( Persero ) pimpinan tidak ada di tempat
Dan menurut salah salah seorang karyawan PLN terjadi pem blokiran di area jln 1 unit 32 desa perintah jaya kec Rimbo bujang dengan alasan tidak jelas,
Dengan ini pihak konsumen JS merasa di rugikan oleh PLN ( Persero )
Pelanggan Inisial JS , merasa keberatan sebab tidak ada pemberitahuan dan surat tertulis jika memang ada permasalah pemasangan listrik
Diminta kepala PLN cabang Bungo/ Jambi agar memberikan teguran Keras kepada oknum yang memblokir konsumen secara sepihak
Jika kita tuturkan dari UU dasar PLN/ Pertamina adalah milik negara ,seakan – akan ada permainan oknum? Untuk membuat aturan sepihak
Diminta kepada Dirut PLN menindak keras jika terbukti si oknum tersebut menyalahi wewenang , agar tidak semena – mena dengan konsumen , dan mekanisme sudah jelas , jika konsumen melakukan pelanggaran layangkan surat teguran sesuai dengan konsumen apa yang dilanggar Bukan memutus ( blokir ) secara sepihak ,
Agar konsumen tau kekurangan dan perbaikan kedepan.
Fihak PLN ( Persero ) Rimbo harus memberikan pelayanan prima namun kenyataan di lapangan jauh berbeda dengan yang diharapkan. (Tim/Joinsyah)





