Luwu Utara-BNI.co.id

Meskipun proses pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) telah rampung, tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PPKD PAW) di Desa Minanga, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dinilai masih menyimpan persoalan.

Proses tersebut diduga dilakukan secara tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kenyataan ini diungkapkan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, Samsuar, saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Selasa (25/5/2026).

Menurutnya, ketidakberesan sudah terlihat sejak awal proses pembentukan panitia digelar.

Indikasi utama pelanggaran terlihat dari tidak disebarkannya undangan resmi secara tertulis maupun fisik kepada masyarakat luas.

Hal ini dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas yang diwajibkan dalam setiap tahapan pelayanan publik di desa.

“Tidak ada undangan resmi, proses berjalan tertutup.

Ini jelas tidak transparan dan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu dan terlibat,” tegas Samsuar.

Selain penutupan akses informasi ke publik, pelanggaran prosedur juga terdeteksi dari sisi kelembagaan.

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Minanga, Wahyuddin,bersama Masyarakat Inisial PR. mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembentukan panitia tersebut.

Padahal, dirinya merupakan unsur struktural BPD dan telah mengikuti kegiatan sosialisasi mekanisme pemilihan kepala desa yang digelar pemerintah di tingkat kabupaten.

“Saya ikut sosialisasi di kabupaten, paham alurnya. Tapi saat pembentukan panitia di desa, saya tidak diajak, tidak dilibatkan sama sekali.

Ini sangat ganjil,” ungkap Wahyuddin.

Fakta lain yang menguatkan ketidakberesan ini adalah ketidaktahuan pihak berwenang.

Camat Rongkong yang menjabat, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Minanga membenarkan adanya persoalan tersebut dan mengaku tidak mendapatkan laporan maupun informasi terkait proses pembentukan PPKD PAW yang berjalan itu.

Saat dikonfirmasi mengenai berbagai kejanggalan tersebut, sikap Ketua BPD Desa Minanga justru dinilai arogan dan menutup ruang dialog.

Alih-alih memberikan penjelasan, ia mempersilakan masyarakat yang keberatan untuk melapor ke instansi lebih tinggi.

Samsuar menirukan pernyataan Ketua BPD, “Silakan saja komplain ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), bahkan lapor ke Bupati sekalian.”

Merespons ketidakberesan prosedur itu, pada 2 April 2026, Wahyuddin bersama Samsuar telah mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Luwu Utara untuk menyampaikan pengaduan secara lisan.

Hingga batas waktu yang ditetapkan untuk tahapan sosialisasi, yakni tanggal 16 April 2026, belum ada tindak lanjut berupa pembentukan ulang PPKD PAW sesuai prosedur yang benar dan berlaku.

Berbagai dugaan pelanggaran ini didasarkan pada sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 yang menyatakan BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Proses pembentukan yang tertutup dinilai bertentangan dengan fungsi utama tersebut.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 32 Ayat (1) Huruf c, yang mengamanatkan BPD bertugas mengawasi kinerja Kepala Desa serta menjaga prinsip pelayanan.

Sikap penolakan berdialog dan respons emosional dinilai tidak mencerminkan fungsi pengawasan dan pelayanan publik.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur bahwa pembentukan PPKD harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat.

Tidak adanya undangan resmi menjadi indikasi kuat prosedur tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata dari pemerintah desa maupun BPD untuk memperbaiki proses atau membentuk ulang panitia sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan :