Jakarta-BNI.co.id

Pengusutan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum berhenti. Setelah menetapkan 5 orang tersangka hingga 12 Juni 2026, Kejaksaan Agung menegaskan daftar nama belum final. Senin 15 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan kunci dari Sony Sonjaya yang sangat kooperatif, puluhan nama lain sedang diverifikasi dan dipastikan akan segera diseret ke meja hijau.

Berikut rincian siapa saja yang teridentifikasi, sedang diselidiki, dan diprediksi akan menjadi tersangka berikutnya:

Posisi Terkini: 5 Tersangka, Lebih 20 Nama Menunggu Verifikasi

1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Operasional – pembongkar utama)
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Organisasi)
4. Asep Yusuf Somantri (Perantara/Pihak Swasta)
5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Dari pengakuan Sony Sonjaya, setidaknya ada 23 nama tambahan yang ia sebut terlibat, mulai dari pejabat struktural, pengurus yayasan, penyedia barang, hingga perantara. Kejagung memastikan: siapa pun yang terbukti terlibat, akan ditetapkan tersangka.1.

Identitas: Pengurus, pemilik, atau kuasa hukum yayasan yang ditunjuk mengelola dapur SPPG. Banyak di antaranya memiliki hubungan kekerabatan atau pertemanan dekat dengan oknum BGN.

Peran: Ditunjuk tanpa seleksi wajar, menikmati insentif Rp6 juta per hari per dapur, diduga membagi keuntungan dengan pejabat.

Status: Dokumen dan bukti transfer sudah diamankan, tinggal verifikasi akhir. Diprediksi ditetapkan minggu ini.

Contoh nama yang beredar: Inisial H.S, M.R, R.A – pengurus yayasan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera.

2. Pejabat Pembuat Komitmen & Pejabat Pengadaan

Identitas: Pejabat eselon III dan IV di BGN yang bertanda tangan kontrak, menyusun spesifikasi teknis, dan menyetujui pembayaran.

Peran: Menandatangani pengadaan motor listrik, tablet, TV senilai Rp1,265 triliun meski tahu barang tidak relevan dan harga dimark-up.

Status: Diperiksa berkali-kali, bukti keterlibatan administrasi sudah kuat.

3. Direksi & Pemilik Perusahaan Pemenang Tender Lainnya

Identitas: Selain PT Yasa Artha Trimanunggal milik Andri Mulyono, ada perusahaan lain yang menang pengadaan perlengkapan dapur, kendaraan pendukung, dan jasa konsultansi.

Peran: Rekayasa harga, persekongkolan tender, dan mengalirkan komisi ke pejabat.

Status: Rekening diblokir, aset disita, pemilik dipanggil sebagai saksi, akan dinaikkan status jadi tersangka.

Identitas: Orang yang tidak punya jabatan resmi, tapi jadi penghubung antara pengusaha dan pejabat BGN.

Peran: Mengatur besaran komisi, mengantar uang, memastikan proyek jatuh ke orang yang ditunjuk.

Status: Sudah diakui Sony Sonjaya, bukti transfer uang suap sudah ditemukan.

5. Kemungkinan Nama Besar di Luar BGN

Penyidik mulai menelusuri jejak rekomendasi kebijakan dan usulan pengadaan barang yang diduga datang dari luar lingkungan BGN.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada nama besar yang berada di balik layar. Penelusuran masih berjalan,” ujar Juru Bicara Kejagung.

Semua nama di atas terancam Pasal 2, 3, dan 12 UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda dan kewajiban ganti rugi kerugian negara yang sudah dipastikan tembus Rp2 triliun.

Kejagung berjanji setiap penetapan tersangka baru akan diumumkan langsung ke publik. Dalam 1–2 minggu ke depan, daftar resmi dipastikan akan bertambah drastis, dan pengusutan akan terus masuk ke lapisan yang lebih dalam.

Kasus MBG belum selesai. 5 nama baru hanyalah permulaan. Puluhan nama lain sedang menunggu giliran, membuktikan bahwa anggaran triliunan rupiah untuk gizi anak bangsa ternyata dikelola dengan penuh penyimpangan dan kejahatan sistematis. Publik menantikan: sampai ke mana rantai ini akan diputus?

Bagikan :