Jambi – BNI.co.id

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jambi mengecam keras tindakan oknum Bidhumas Polda Jambi yang diduga menghalangi kerja wartawan saat melakukan peliputan kunjungan kerja Anggota Komisi 3 DPR RI di Polda Jambi, Jumat 12 September 2025.

Menurut Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jambi,  M. Jamil Mile, C.BJ.,C.EJ.,C.PS.,C.PAR.,C.IB’ tindakan tersebut tidak hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kami sangat menyayangkan adanya perlakuan intimidatif terhadap rekan-rekan wartawan di lapangan. Pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, sehingga tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ketua DPD AKPERSI juga meminta Kapolda Jambi untuk menindak tegas oknum yang terlibat serta memberikan jaminan agar hal serupa tidak kembali terjadi. “Kami mendesak agar institusi kepolisian lebih menghormati kerja-kerja pers. Pers dan polisi seharusnya bisa bersinergi, bukan justru saling menghalangi,” tambahnya.

DPD AKPERSI Provinsi Jambi berkomitmen akan terus mengawal dan melindungi kebebasan pers di daerah. Tindakan menghalangi kerja wartawan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan tidak boleh dibiarkan.

Bagikan :