BUNGO-JAMBI|BNI.CO.ID-Salah seorang media jurnal polisi inisial EV ingin peliputan ke sekolah SMPN 5 Bungo, namun mendapat perlakuan tidak baik dengan kepsek SMP N 5 zubaidah Selasa 30 Januari 2024

Menurut Ev bertanya mengenai kondisi sekolah dan jawaban sang guru malah marah marah dan memukul awak media tersebut

Zubaidah seharusnya menjawab dengan baik dan yang perlu di jawab dan tidak perlu di jika pertanyaan tersebut tidak perlu di jawab

Media JP inisial Ev .merasa keberatan dengan perlakuan sang guru , sebab udah melanggar kode etik jurnalis ( menghalang- halangi media )

Diminta kepada diknas pendidikan memberikan sangsi berat kepada kepala sekolah SMPN 5 yang kurang memahami apa itu orang media

Dan yang paling aneh menurut EV UU PRES NO 40 tahun 1999 itu bisa kita robah dan itu undang udang untuk kalian bukan untuk kami.ujarnya lantang

Seorang tenaga pendidik seharusnya memberikan tamu dengan bersahaja tampa mempersoalkan UU PRES

Arogan yang di per tonton mentang media sangat miris dan mempunyai kekuasaan mutlak di sekolah tersebut
Dan sepertinya tidak ada lagi yang dihormatinya sehingga berita ini di terbitkan

Seorang tenaga pendidik harus bisa dan beradaptasi namun tidak dilakukan melakukan arogansi dengan awak media sebagai kepala sekolah SMP N 5 Bungo perlu bimbingan khusus bagi ingin menjadi kepala sekolah Ucapnya Tegas (Joinsyah/Red)

Bagikan :