Luwu Timur – BNI.co.id 

Seorang bapak dan anak lelakinya telah dilaporkan ke lembaga penegak hukum oleh saudara ipar mereka sendiri setelah melakukan penganiayaan dan ancaman dengan barang tajam. Senin 8 Desember 2025.

Keduanya melakukan serangan terhadap Mustofa dan istrinya, Hardianti yang sekaligus merupakan kerabat dekat dan tetangga.

Peristiwa yang mengkhawatirkan itu berlangsung di Desa Langkea Raya, Kecamatan Towoti, Kabupaten Luwu Timur, pada hari Sabtu (6 Desember 2025) sekitar pukul 2 WITA.

Akibat trauma yang timbul karena pelaku adalah pihak yang dekat secara hubungannya dan tinggal berdekatan, Mustofa dan istri terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka.

Pelaku diidentifikasi dengan inisial CR (bapak) dan MG (anaknya, berusia 26 tahun), yang masing-masing merupakan saudara ipar dan ponakan Mustofa.

Awak media menerima informasi terkait kejadian dari kerabat Mustofa dan melakukan konfirmasi langsung kepada sang korban,dan mendatangi Polsek Towuti yang dengan tegas membenarkan kebenaran peristiwa.

“Rabu siang, saudara ipar saya datang ke rumah dengan keadaan marah dan melakukan pukulan terhadap saya, namun saya hanya menangkis dan tidak melakukannya balik.

Beruntung, ayah kandung saya yang berhasil melerai situasi. Setelah itu, anaknya (MG) muncul sambil membawa barang tajam berupa parang meneriakkan, ‘Mustofa, keluar! Nanti saya parangin kau, topa!’

Tidak lama kemudian,leher saya dipegang lalu mau dipukul di halaman rumah saya oleh saudara ipar saya (CR), namun tetap saya tidak melawan, untungnya berhasil dilerai oleh mertuanya – yaitu orang tua kandung saya,” jelas Mustofa kepada Awak Media BNI.co.id pada siang hari Sabtu (6 Desember 2025).

“Awal kejadian, saya sama sekali tidak mengetahui alasan mengapa CR dan anaknya MG, tiba-tiba marah dan memasuki rumah untuk memukuli saya lalu anaknya bawah barangtajam.

Sehingga saya mengalami trauma dan tidak berani tinggal di rumah lagi, mengingat mereka adalah kerabat dan tetangga dekat,” tambahnya.

Istri Mustofa juga mengalami penghinaan dengan kata-kata yang tidak pantas,Pelaku melakukan beberapa kali pukulan terhadap Mustofa.

Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, pelaku telah melanggar Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui panggilan keributan, penganiayaan, dan ancaman dengan barang tajam berupa parang.

Tidak menerima perlakuan semacam itu, Mustofa kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Towuti dan mengharapkan agar pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian guna mencegah terjadinya komplik antara kelurga dimasa depan, namun sampai sekarang kedua pelaku belum ditangkap dengan alasan personil tidak ada sibuk di Rauta kejar pelaku pemarangan.

Bagikan :