Samarinda-BNI.co.id
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara. Kali ini, pihak kejaksaan berhasil mengamankan tambahan pengembalian keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group. Langkah ini menjadikan total nilai penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp271,45 miliar.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (20/5/2026).
Menurut penjelasannya, dana yang dikembalikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tepatnya di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Nilai yang diserahkan kembali oleh tersangka adalah sebesar Rp57.450.000.000. Dengan tambahan ini, total penyelamatan keuangan negara dari perkara ini kini mencapai Rp271.450.000.000,” ungkap Toni Yuswanto.
Latar Belakang Kasus: Tambang di Kawasan Transmigrasi Tanpa Izin
Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan di kawasan lahan transmigrasi pada periode tahun 2010 hingga 2015. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan penambangan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dari Menteri Transmigrasi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026, proses hukum digulirkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara tersebut. Sejak penyidikan dimulai, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan tujuh orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara, tiga orang dari jajaran manajemen atau direksi PT JMB Group, serta satu tersangka utama berinisial BT.
Proses Pengembalian Uang Negara
Dalam perkembangannya, tersangka berinisial BT telah beberapa kali melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, tersangka tersebut sudah pernah menyerahkan sejumlah dana, dan langkah penyelamatan diperkuat kembali pada tanggal 1 April 2026.
“Pada tanggal 1 April 2026 lalu, tersangka BT kembali menyerahkan dana sebesar Rp57,45 miliar kepada tim penyidik. Jumlah ini ditambahkan ke pembayaran sebelumnya, sehingga akumulasi total yang sudah dikembalikan ke kas negara dari tersangka ini saja mencapai Rp271,45 miliar,” jelas Toni lebih rinci.
Meski nilai pengembalian yang sudah terbilang sangat besar ini telah diterima, Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum belum selesai sepenuhnya.
Penghitungan akhir mengenai besaran kerugian negara yang sesungguhnya masih terus berlangsung dan sedang ditangani oleh lembaga auditor independen untuk memastikan keakuratan angka.
Sorotan Terhadap Tata Kelola Pertambangan Kaltim
Kasus ini kembali menyoroti persoalan mendasar mengenai tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan milik negara.
Isu utama yang mengemuka bukan hanya sekadar dugaan tambang ilegal, melainkan menyangkut empat poin krusial: penggunaan lahan negara, status kawasan transmigrasi, kepatuhan perizinan pertambangan, serta lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam.
Jika seluruh dugaan dalam perkara ini terbukti sah secara hukum, maka kasus ini menjadi bukti adanya celah serius dalam pengelolaan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian triliunan rupiah.
Selain itu, kasus ini juga menegaskan perlunya pengetatan pengendalian dan pengawasan di kawasan-kawasan strategis seperti lahan transmigrasi.
Dengan nilai penyelamatan yang telah menembus angka Rp271 miliar, perkara ini kini menjadi salah satu kasus korupsi di sektor pertambangan terbesar yang ditangani oleh Kejati Kaltim.
Masyarakat pun kini menanti kelanjutan proses hukum hingga ke meja persidangan, termasuk bagaimana penetapan tanggung jawab hukum setiap pihak, hasil akhir penghitungan kerugian negara, serta langkah pemerintah dalam memperketat aturan pertambangan di atas lahan negara ke depannya.






