Buol-BNI.co.id

Kejam!! Beredar Video anak Sekolah Dasar SDN 12 Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial R usia 11 tahun yang diduga di aniaya wali Murid dan menjadi viral di media sosial (medsos)

Video yang berdurasi satu menit empat detik itu terlihat anak masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar itu menangis kesakitan karena menahan sakit di bagian kepala

Dari keterangan orang tua R (Kandar) saat itu hari Selasa tanggal 4/11/2025 anaknya berada disekolah sedang menyapu, ” datanglah seorang ibu sebagai wali murid juga mengantarkan makanan ke cucunya, namun ditemukan cucunya sedang menangis dan melapor kepada neneknya bahwa dia bertemu dengan R, korban acara tersebut sudah di selesaikan oleh para guru terhadap kedua anak tersebut” jelas Kandar

Lanjut Kandar Orang Tua R, Namun sesampainya di rumah nenek dari anak tersebut melapor peristiwa itu kepada suami, tanpa pikir panjang suaminya mendatangi sekolah dan masuk ke ruang kelas saat R sedang dalam proses belajar dan langsung menampar R yang sedang belajar.

” Hari Selasa kejadian dan hari itu juga saya melapor secara resmi di Polres Buol untuk di proses secara hukum, karena saya tidak terima anak saya di perlakukan seperti itu” kesal Kandar

Kandar berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan proses laporannya dan menahan pelaku penganiaya anaknya yang masih duduk di sekolah dasar,

“Anak saya saat ini ketakutan masuk sekolah karena mungkin masih trauma atas kejadian itu” kata Kandar

Penganiayaan terhadap anak di bawah umur memiliki dampak yang sangat serius dalam jangka panjang, tidak hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kesehatan mental dan emosional anak.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi anak dari wilayahnya dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang.

Sangat Jelas Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa pelaku kejahatan terhadap anak dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda.

( SYAFRI SAKULA )

Bagikan :