Sambas-BNI.co.id
Sebuah kasus dugaan korupsi penjualan tanah seluas kurang lebih 9 heatar di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas
Tiga orang warga Desa Parit Baru atas nama Effendi,Ya’kop Rajini,dan Aswandi,SH telah melaporkan penjual pembeli tanah seluas kurang lebih 9 heaktar di lokasi Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kejaksaan Negeri Sambas berdasarkan pelapor tanah tersebut tanah aset desa.(19/06/2025)
Pada Selasa 17 Juni 2025 ketiga terlapor Zulkifli,Abidinsyah,dan Budiman hadir di kejaksaan atas pemanggilan dari Kejari Sambas.
Pada Kamis 19 Juni 2025 Camat Salatiga,Kepala Desa Parit Baru,dan Ketua BPD Parit Baru hadir di Inspektorat Sambas memberikan klarifikasi atas pemanggilan dari pihak Inspektorat Sambas.
Dari keterangan Camat Salatiga (Hajibi) ,Kades Salatiga (Suhardi.S.H.I),dan Ketua BPD Salatiga (Indra) di sela selesai memberikan klarifikasi ke pihak Inspektorat Irban III (Husnadi) ke awak media ini mengatakan.
Hajibi Camat Salatiga mengatakan,dalam kehadiran kami di Inspektorat Sambas atas undangan klarifikasi dimana atas laporan warga ke Kejaksaan Negeri Sambas atas dugaan beberapa warga Desa Parit Baru telah menjual aset desa berupa tanah seluas kurang lebih 9 heaktar.
Dari hasil yang kami ketahui dari Pemerintahan Camat Salatiga tidak ada menemukan berkas dokumen tanah tersebut aset desa,dan itu tanah merupakan bukan aset desa,demikan tadi yang saya sampaikan ke pihak Inspektorat atas klarifikasi saya,jelas Hajibi.
Hal senada juga di sampaikan Kades Parit Baru, tanah yang di perjual belikan yang di laporkan oleh tiga warga saya yang berdasarkan mereka klim itu tanah milik desa/aset desa,itu dengan tegas saya mengatakan bukan tanah milik desa,itu tansh warga,tegasnya.
Menurut kades dari hasil pertemuan undangan klarifikasi di ruang Irban III Inspektorat Sambas hari ini saya merasa kecewa dimana di undangan tersebut mestinya ketiga pihak pelapor harus hadir,karena di undangan tersebut ketiga pelapor hari ini di undangan itu ada, kenapa ketiga terlapor itu tidak hadir,terang Kades tanda tanya.
Masih Kades,yang jelas dari hasil pertemuan undangan klarifikasi hari ini tidak jelas point kesimpulannya,karena tidak ada berita acaranya,menurut saya kehadiran saya bersama Camat dan ketua BPD tidak ada hasil nya yang kami sampaikan kepada pihak Inspektorat,tuturnya dengan nada kecewa.
Di wakt yang sama awak media ini menemui pihak Inspektorat Irban III (Husnadi) di ruang kerjanya menyampaikan,ini baru sebatas mengkonfirmasi ke pihak pemerintah Desa dan Camat atas laporan yang terkait penjualan tanah yang diduga aset desa,dan pihak terkait Camat dan Kades sudah memberikan klarifikasinya.
Dengan keterlibatan kami pihak Inspektorat,Pemerintahan Kecamatan dah Desa itu merupakan di bawah naungan kami kalau ada kasus-kasus korupsi yang menyangkut dokumen administrasi di pemerintahan tersebut,terangnya.






