Samarinda-BNI.co.id
Isu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan usaha pertambangan senilai sekitar Rp2,6 triliun yang dikaitkan dengan PT JMB Group kembali menjadi perbincangan publik di media sosial salah satunya milik Infocerewet.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, muncul nama Sohat Chairil dan Sohut Chairil yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memperoleh manfaat utama dari kasus tersebut.
Informasi tersebut ramai dibagikan melalui berbagai platform digital, disertai narasi yang menyoroti dugaan adanya aliran keuntungan dari aktivitas usaha pertambangan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum kedua nama tersebut maupun perkembangan penyelidikan terkait dugaan kasus tambang yang menyeret PT JMB Group, apakah masuk dalam daftar antrian pemeriksaan oleh Kejari Kaltim.
Prawiro Kalimantan Timur (Relawan Prabowo) menilai bahwa setiap dugaan kasus yang menyangkut nilai ekonomi besar seperti sektor pertambangan perlu ditangani secara transparan dan berdasarkan proses hukum yang jelas.
“Dalam perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam, terutama pertambangan, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Achmad Jayansyah, Sekretaris Prawiro Kaltim. Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi di media sosial sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta yang dilakukan oleh lembaga resmi seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Namun kasus ini telah ditangani oleh Kejati Kaltim dan telah menetapkan TSK terhadap tiga orang direktur perusahaan dan tiga orang mantan Kadsitamben Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, sejumlah pihak disebut telah terseret dalam perkara ini.
Di antaranya DA dan GT, BT, yang diketahui merupakan direksi dari tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan aset negara tanpa dasar perizinan yang sah.
Tidak hanya dari pihak perusahaan, kasus ini juga telah menyeret tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara yang diduga berkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, publik berharap apabila memang terdapat dugaan pelanggaran dalam sektor pertambangan, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara terbuka guna memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga kini, perkembangan lebih lanjut terkait dugaan kasus tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait serta kemungkinan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.





