BNI.co.id//Sukamara-Kalteng – Pengurus koperasi Graha Bina Usaha desa semantun Kec. Permata Kecubung kab. Sukamara bergerak di bidang perkebunan sawit dan simpan pinjam mengalami dugaan kerugian besar olehnya pengurus yang tidak bertanggung jawab.
Pada bulan maret tahun. 2024, Koperasi melaksanakan RAT atau Rapat Aggota Tahunan, yang mana didalam pelaksanaan Rat tersebut Anggota Koperasi tidak puas dengan laporan pertanggung jawaban oleh pengurus, dan merasa curiga dengan pengurus koperasi, di bulan Maret 2023, sampai dengan Rapat susulan di bulan mei RAB di tahun 2024.
Lanjut, dan ketua koperasi sekaligus memberikan surt tugas dan bersama anggota menunjuk tim verifikasi untuk mengecek LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) keuangan pertanggung jawaban pengurus masa jabatan priode Juli 2022- Desember 2023.
Dari tim Verifikasi yang dibentuk oleh rapat anggota biasa dan diberi surt tugas oleh ketua koperasi atas nama Muhammad Asri yaitu berjumlah 4 orang, yang di ketua oleh Siwandi,Sekretaris Priyanto Anggota Adi Purnama dan Adik.
Tim langsung bergerak cepat melaksanakan tugasnya yang di amanahkan oleh Anggota koperasi untuk memverifikasi LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) keuangan Koperasi priode juli 2022- Desember 2023
Di bulan Maret 2023 s/d mei 2024, Tim Verifikasi LPJ keuangan koperasi yang dikelola oleh pengurus, dan tim menemukan kejangalan dan dugaan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan Koperasi sebesar Rp. 646 juta lebih, yang mana kerugian tersebut bersumber dari Penerimaan Dana yang telah di ambil oleh pengurus di PT.Gcm.
Pendapatan Berupa usaha simpan pinjam,Pee angkut TBS, Pee Administrasi, anggota dan hasil usaha Koperasi, dari dugaan kerugian Koperasi tim verifikasi melaporkan hasil temuan kepada anggota Koperasi, ” ucap Siswandi.
” Selanjutnya Pengurus baru yang bernama Muhammad Asri, memanggil tim verifikasi dan anggota kud.graha bina usaha yang diduga telah melakukan penyimpangan guna musyawarahkan dugaan kerugian Koperasi.
Dari hasil musyawarah pengurus masa jabatan priode juli 2022- Desember 2023, telah ditemukan selisih perhitungan dari penerimaan dan pendapatan LPJ pengurus koperasi kurang lebih sebesar 646 juta lebih,
Tim verifikasi sebagai perwakilan anggota minta kepada pengurus LPJ keuangan kud.graha bina usaha harus bisa mempertanggung jawabkan,karena keuangan yang selisih sebesar 646 kurang lebih itu tanpa LPJ dan dokumen pendukung.
Di taggal 1 Agustus 2024 diadakan mediasi antar tim verifikasi dan anggota Koperasi, pengurus yang mana hal tersebut di mediasi oleh pihak Dinas Koperasi, dari hasil musyawarah tersebut tidak ada keputusan atau titik temunya,malah rapat tersebut akan ditunda lagi., bukan menyelesaikan permasalahan dgn baik,” kata tim verifikasi.
J”ika seperti ini,kalau tidak ada keputusan buat apa orang Dinas koperasi di datngan dan untuk hanya meulur-ulur waktu saja”.
Intix kata Siswandi, pengurus atas nama Joko Sutrisno, Sardiatak dan Usman.sebagai pengurus bertiga ini bisa tanda tangan surat pernyataan yang dibuat oleh mereka.
“Kami dari tim verifikasi tidak akan memaksa…klo seandaix mau atau ada niat baik dengan anggota kud.graha bina usaha,tetapi kalau mereka tidak mau,apa bila nantinya akan terjadi ada beberapa perwakilan anggota melanjutkan ketindakkan hukum, tetapi kalau mereka melawan apapun yang jadi keputusan hari ini yang diinginkan oleh anggota,maka kami dari tim verifikasi dan anggota jangan salahkan kami.
Jum,at 02 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 sore Tim Verifikasi, dan anggota sebanyak 10 orang sebagai perwakilan anggota Koperasi,dari perwakilan dari 379 anggota melaporkan Pengurus Koperasi masa jabatan priode juli 2022-Desember 2023 yaitu Joko Sutrisno sebagai ketua, sardiatak.
Dan sebagai sekretaris, Usman. K sebagai bendahara Kepada Kapolres Sukamara Kabupaten Sukamara atas dugaan penggelapan dana Koperasi Graha Bina Usaha desa semantun kec. Permata kecubung kab. Sukamara kurang lebih sebesar Rp. 646 juta lebih, dengan Nomor pelaporan SPKT : STPP/ 18/ VIII/ 2024/ SPKT/POLRES SUKAMARA/POLDA KALIMANTAN TENGAH. (Priyanto/Alkadi).






