Luwu Utara-BNI.co.id

Kejaksaan Negeri Luwu Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Setelah memeriksa sejumlah pihak, penyidik berencana memanggil jajaran komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah Kusnaedy, S.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Faizal menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari puluhan saksi yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Sebanyak 61 orang sudah kami ambil keterangannya. Rinciannya terdiri dari sekretaris dan staf KPU sebanyak 10 orang, serta 51 orang Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK),” ujar Faizal.

Untuk melengkapi alat bukti dan memperlancar proses penyidikan, penyidik selanjutnya akan memanggil pihak pengurus KPU tingkat kabupaten.

“Ke depannya, kami akan memanggil komisioner KPU guna melengkapi kebutuhan berkas perkara,” tambahnya.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp28,5 miliar. Dugaan korupsi diduga terjadi pada pos anggaran pengadaan barang dan jasa serta belanja operasional.

“Dana hibah Pilkada 2024 sebesar kurang lebih Rp28,5 miliar. Ada indikasi penyimpangan terkait mekanisme pengadaan barang dan biaya operasional,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung guna mengungkap keseluruhan alur dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Bagikan :