BNI.com//Merangin – Jambi – Usai Fikri Lubis rekan seprofesi mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Merangin, DPD KAI Jambi tidak tinggal diam dan akan melakukan Praperadilan untuk menggugat Polres Merangin di PN Bangko, Kamis (16/6/2023).
Hal itu dilihat melalui situs PN Bangko, yang terdaftar dengan nomor perkara 6/ Pid.pra/2023/ PN Bko, dengan permohonan sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka Fikri.
Ketua DPD KAI Jambi, A Ihsan Hasibuan mengatakan, setelah ditahan pihaknya langsung melakukan investigasi terkait perkara anggotanya, yang disangkakan pasal 372 Jo 55, Pasal 378 Jo 55 dan 480 KUHPIDANA.
“Hasil investigasi DPD KAI Jambi, Fikri Lubis dijadikan tersangka dikarenakan ada unsur ketidak sukaan terhadap dirinya, ini tidak murni penegakan hukum,” ucap Ihsan.
“Untuk itu DPD KAI telah mendaftarkan permohonan Praperadilan terhadap polres Merangin di PN Bangko guna menguji proses hukum yang dilakukan,” terangnya.
Dirinya berharap, upaya hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak seenaknya mengkriminalisasi Advokat dalam menjalan profesi.
“Hal ini adalah upaya agar APH lain tidak mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan profesi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, seluruh anggota DPD KAI Jambi nanti akan turun ke PN Bangko untuk membela rekan satu profesinya.
“Ini rekan satu profesi kita, DPD KAI Jambi turun langsung untuk membela anggotanya, yang menurut DPD KAI penetapan anggotanya sebagai tersangka adalah tindakan kriminalisasi terhadap Advokat,” tutupnya.(Donal Simanjuntak)
Editor Radiman Lah






