BNI.com//Tebo-Jambi – Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, melaksanakan kegiatan patroli pengawasan peredaran  penjualan minuman keras (Miras) yang beredar di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang  Jum’at dan Sabtu malam (14/10/2023).

Kegiatan ini di laksanakan di kawasan terminal Rimbo bujang,tepat nya pada tgl 13-14/ (hari Jumat dan hari Sabtu malam) di pimpin oleh Danpos  Hendra dan beserta 11 orang anggota

Operasi ini bertujuan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). karenanya semua pihak diharapkan proaktif memberikan informasi terkait peredaran minuman keras tanpa izin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo melalui Danpos satpol PP Rimbo Bujang Hendra, menjelaskan, puluhan botol/kemasan minuman keras berhasil diamankan sejak malam Sabtu dan malam Minggu.

“Untuk minuman keras yang diamankan 77 botol di antaranya sejenis Bir, kontruo anggur merah dan hijau, toping mireng, Soju.”ujarnya

Barang bukti ini (BB) diamankan di mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kabupaten Tebo, untuk nanti dilakukan langkah berikutnya kepada pemilik akan ďipanggil ke mako pol pp untuk diproses lebih lanjut dan akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yg berlaku serta patroli pengawasan akan terus dilakukan.(Aswan).

Bagikan :