BNI.com//Subulussalam-Aceh-Gerak cepat Tim Resmob Polres subulusalam Bersama Kapolsek Simpang kiri Ipda Hamonangan Berutu SH.didampingi Kanit Res Polsek Simpang kiri bergerak dengan reaksi cepat melakukan penangkapan setelah mendapat laporan masyarakat Minggu ,(14/05/2023).
Kapolsek Simpang kiri Ipda Hamonangan Berutu SH.bekerja sama dengan Katim Resmob Polres subulusalam Bripka Irwan Fadli bersama Tim nya langsung bergerak cepat ke TKP bersama masyarakat penanggalan barat dan melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan melalui telpon selular nya ,sekira jam 16.30 wib.
Untuk melakukan penangkapan sesuai dengan laporan yang diterima bahwa ada seorang laki – laki ber enisial F.Giawa telah melakukan penganiayaan terhadap seorang korban iRT (NT )umur27 tahun alamat Desa penanggalan ,dan berhasil mengaman kan tersangka beserta alat bukti yang digunakan untuk mengancam korban.
Setelah menangkap tersangka P.Giawa .Ipda Hamonangan Berutu SH bersama Tim Resmob langsung menyerahkan tersangka ke Polsek Penanggalan ,bersama barang bukti yang didapat Satu bilah parang ,satu bilah Pisau kecil dan satu unit senapang angin yang di gunakan untuk mengancam korban (NT), Karena berketepatan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbesebut persis di perbatasan wilayah hukum kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan.
Awal nya masyarakat yang mendapat kan Informasi kejadian tersebut panik dan belum mengetahui wilayah hukum nya sehingga masyarakat langsung menghubungi Kapolsek Simpang Kiri dan ternyata ( TKP ) tepat nya di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan sehingga Kapalsek Simpang kiri langsung membawa dan menyerahkan tersangka ke Polsek Penanggalan .
Iptu Evizarrianto S.AB.Kapolsek Penanggalan membenarkan kejadian tersebut dan langsung membawa korban ke RSUD kota Subulussalam untuk berobat sekaligus mengambil Visumnya ,Karena korban Nasmani T. mengalami luka gores di dada , bawah leher sebelah kiri.
Sekaligus melengkapi Laporan Korban ,untuk menunggu proses lebih lanjut tersangka di aman kan sementara di Polsek penanggalan dan akan di proses secara hukum yang berlaku. (RB).






